Tergiur Untung Besar, IRT Asal OKU Selatan Jadi Korban Penipuan Online, Rugi Rp139 Juta

Penulis: - Kamis, 31 Oktober 2024
Tergiur Untung Besar, IRT Asal OKU Selatan Jadi Korban Penipuan Online, Rugi Rp139 Juta

Palembang, Sumselupdate.com — Lantaran tergiur untung ratusan juta, seorang ibu rumah tangga bernama Susilawati (46), warga asli Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (31/10/2024) sore.

Kepada petugas piket pengaduan korban menuturkan peristiwa penipuan yang dialami terjadi pada Selasa (29/10/2024) kemarin, saat dirinya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan Rusun Blok 28 Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Bacaan Lainnya

“Saat itu saya sedang berada di rumah orang tua, dan tidak sengaja mengklik iklan di Facebook. Setelah saya klik, ada tugas yang bisa dapat keuntungan,” ucap Susilawati.

Tergiur dengan keuntungan yang besar, lanjut korban, dirinya pun mengisi data serta nomor Handphonenya.

“Tak lama saya dihubungi seseorang inisial M kalo dilihat dari nomor rekeningnya. Saya diminta transfer uang deposit ke rekeningnya, nanti katanya uang keuntungan bisa dicairkan bersama modal saya,” terangnya.

Hingga akhirnya korban yang tak sabar menanti keuntungan, tidak terasa sudah mentransfer uang berkali kali ke rekening terlapor hingga mencapai nominal Rp 139 Juta.

“Saya mulai curiga saat keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan juga, dan uang saya sudah terkuras di rekening. Ketika saya setop mengirim, saya coba hubungi tapi dia bilang terus kirim, saya jawab uang sudah habis. Lalu telpon dimatikannya, saya coba hubungi lagi, ternyata sudah tidak aktif lagi nomor Handphonenya,” jelas korban.

Merasa telah jadi korban penipuan, lantas korban Susilawati buru-buru melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan terlapor bisa segera ditangkap.

“Saya tidak terima, saya berharap terlapor bisa ditangkap dan uang saya bisa kembali,” tutupnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan korban terkait laporan Penipuan/perbuatan curang.

“Betul, laporan pelapor sudah kami terima dan diserahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.