Pringsewu, Sumselupdate.com — Polres Pringsewu berhasil meringkus dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kepala Pekon atau desa di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung.
Dalam konferensi pers, Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, pada Kamis (31/10/2024) siang mengungkapkan, bahwa para pelaku bernama Abidin Ayub dan Doni, menggunakan modus ancaman melalui situs berita palsu serta dalih penagihan langganan koran.
Belakang diketahui jika terduga pelaku pemerasan bernama Abidin Ayub adalah mantan Kepala Pekon dan juga mantan ketua APDESI di Kabupaten Pringsewu.
Modus yang digunakan Abidin Ayub dalam aksinya adalah membuat website, yang kemudian digunakan untuk menakut-nakuti para Kepala Pekon dengan mengirimkan link berita, dengan harapan para korban menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp16 juta yang diduga hasil dari pemerasan delapan Kepala Pekon di Kecamatan Adiluwih yang terjadi pada sabtu (12/10/2024), ” kata M. Yunus.
Di hari yang sama, Polisi juga mengamankan terduga pelaku pemerasan yang kedua bernama Doni. Doni mengaku sebagai Kabiro media online dan berdalih menagih uang berlangganan koran dari Kepala Pekon.
Namun uang tersebut tidak digunakan untuk operasional media melainkan untuk kepentingan pribadi.
Dari tangan Doni, Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp3 juta yang diduga hasil dari tindak pemerasan yang didapat dari beberapa kepala Pekon di Kecamatan Adiluwih pada sabtu (12/10/2024) yang lalu.
Baca Juga: Awas Penipuan Berkedok Undian BRImo! Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
“Dalam keterangannya Doni mengaku diperintah oleh kakak iparnya yang kini dalam status DPO,” tegas Kapolres.
Dalam perkara ini kedua tersangka dapat dikenakan pasal 45 angka 10 JO pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) Pasal 368 JO 69 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal (7) tahun penjara.(**)