Dua Pria Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kepala Pekon di Pringsewu

Penulis: - Kamis, 31 Oktober 2024
Kapolres Pringsewu saat membeberkan barang bukti dugaan pemerasan pada konferensi pers, Kamis (31/10/2024)

Pringsewu, Sumselupdate.com — Polres Pringsewu berhasil meringkus dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kepala Pekon atau desa di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung.

Dalam konferensi pers, Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, pada Kamis (31/10/2024) siang mengungkapkan, bahwa para pelaku bernama Abidin Ayub dan Doni, menggunakan modus ancaman melalui situs berita palsu serta dalih penagihan langganan koran.

Bacaan Lainnya

Belakang diketahui jika terduga pelaku pemerasan bernama Abidin Ayub adalah mantan Kepala Pekon dan juga mantan ketua APDESI di Kabupaten Pringsewu.

Modus yang digunakan Abidin Ayub dalam aksinya adalah membuat website, yang kemudian digunakan untuk menakut-nakuti para Kepala Pekon dengan mengirimkan link berita, dengan harapan para korban menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

Baca Juga: Polsek Kertapati Ringkus Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk, Motif Pemerasan Dengan Tawaran Jasa Parkir

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp16 juta yang diduga hasil dari pemerasan delapan Kepala Pekon di Kecamatan Adiluwih yang terjadi pada sabtu (12/10/2024), ” kata M. Yunus.

Di hari yang sama, Polisi juga mengamankan terduga pelaku pemerasan yang kedua bernama Doni. Doni mengaku sebagai Kabiro media online dan berdalih menagih uang berlangganan koran dari Kepala Pekon.

Namun uang tersebut tidak digunakan untuk operasional media melainkan untuk kepentingan pribadi.

Dari tangan Doni, Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp3 juta yang diduga hasil dari tindak pemerasan yang didapat dari beberapa kepala Pekon di Kecamatan Adiluwih pada sabtu (12/10/2024) yang lalu.

Baca Juga: Awas Penipuan Berkedok Undian BRImo! Kenali Modus dan Cara Menghindarinya

“Dalam keterangannya Doni mengaku diperintah oleh kakak iparnya yang kini dalam status DPO,” tegas Kapolres.

Dalam perkara ini kedua tersangka dapat dikenakan pasal 45 angka 10 JO pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) Pasal 368 JO 69 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal (7) tahun penjara.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.