Palembang, Sumselupdate.com – Nekat memiliki senjata api rakitan jenis revolver, terdakwa M Faturrahman, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Kamis (31/10/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Oloan Exodus, SH, MH menyatakan perbuatan terdakwa M Faturrahman, telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 JonUU No 1 tahun 1961.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio, SH yang menuntut terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 3 tahun bui.
Diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa pahit yang dialami M Faturrahman berawal pada hari Selasa, 25 Juni 2024, anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berserta amunisinya
Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang berserta tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa.
Namun pada saat dilakukan penyediaan informasi, terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jalan Perpetak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang,
Saat tiba di lokasi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan benar pelaku menyimpan barang pistol revolver berseta 2 amunisi yang diselipkan di pinggangnya. Tanpa menuggu waktu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat diperiksa, terdakwa mengakui barang berbahaya itu miliknya yang dibeli dari Jeri (DPO) seharga Rp1 juta, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.