Miliki Senpira, Warga OKI Digelandang Polisi

Jumat, 3 Maret 2023
Warga OKI yang diamankan polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Satu dari dua warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap petugas Unit III Subdit Jatanras Polda Sumsel lantaran terbukti menguasai satu pucuk senjata api rakitan (senpira).

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua warga OKI tersebut merupakan rangkaian giat Polda Sumsel dalam Operasi Senpi Musi 2023.

Penangkapan dua warga OKI ini setelah adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki dan mengusai senjata api ilegal.

Alhasil, petugas Unit III Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol I Putu Surya, SH, SIK dan Panit AKP Novel Siswandi, SH, segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, Rabu (1/3/2023) sore.

Setelah digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan, satu dari dua warga OKI tersebut ditetapkan tersangka atas kepemilikan senpira tersebut.

Tersangka itu adalah Aswan (40), warga Dusun 1, Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, OKI. Sementara satu warga yang diamankan lainya hanya ditetapkan sebagai saksi berinisial IS.

“Benar kita tangkap tersangka AS yang kedapatan memiliki satu pucuk senjata api rakitan,” kata Kanit III Subdit Jatanras Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan.

Ia menyebut Aswan dipergoki petugas saat berada di pinggir jalan bersama dengan satu rekannya IS dan setelah dilakukan penggeledahan.

“Senpira itu diselipkan tersangka Aswan di dalam saku celana sebelah kiri,” jelasnya.

Satu pucuk senpira yang diamankan adalah laras pendek jenis revolver warna silver berkarat dengan gagang kayu warna coklat beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm

“Untuk senpira yang kita amankan akan kita koordinasikan dengan Bid Labfor Polda Sumsel untuk uji balistik,” pungkasnya.

Untuk saat ini, tersangka Aswan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan asal senpira dan digunakan untuk apa.

Atas ulahnya menyimpan senpira, tersangka dianggap melanggar Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara  20 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.