Palembang, Sumselupdate.com – Nekat menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya, terdakwa Ade Oyang Juniko, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di PN Palembang, Kamis, 13 Febuari 2025
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sianipar, SH, MH, JPU menyatakan perbuatan Ade Oyang Juniko, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Oyang Juniko dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap jaksa
Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim.
“Minta keringanan yang mulia, saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa saat sampai nota pembelaan di hadapan hakim ketua
Diketahui dalam dakwaan JPU, anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada 25 Oktober 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Oyang atas kasus pencurian
Namun pada saat ditangkap terdakwa melakukan perlawanan dengan meletuskan senpi rakitan jenis revolver warna hitam ke arah petugas kepolisian dan sempat melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran oleh pihak Polrestabes Palembang, akhirnya terdakwa berhasil diamankan
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.