Simpan Senpi Rakitan, Ade Oyang Dituntut 3 Tahun Bui 

Penulis: - Jumat, 14 Februari 2025
Terdakwa Ade Oyang Juniko saat berkordinasi bersama kuasa hukumnya, Kamis (13/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/Romadon.

Palembang, Sumselupdate.com – Nekat menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya, terdakwa Ade Oyang Juniko, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di PN Palembang, Kamis, 13 Febuari 2025

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sianipar, SH, MH, JPU menyatakan perbuatan Ade Oyang Juniko, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, atas perbuatan terdakwa diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bacaan Lainnya

“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Oyang Juniko dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap jaksa

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim.

“Minta keringanan yang mulia, saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa saat sampai nota pembelaan di hadapan hakim ketua

Diketahui dalam dakwaan JPU, anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada 25 Oktober 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Oyang atas kasus pencurian

Namun pada saat ditangkap terdakwa melakukan perlawanan dengan meletuskan senpi rakitan jenis revolver warna hitam ke arah petugas kepolisian dan sempat melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran oleh pihak Polrestabes Palembang, akhirnya terdakwa berhasil diamankan

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait