77 Senjata Api Rakitan Disita di OKI, 3 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Senpi Musi 2026

Writer: - Senin, 22 Juni 2026
Barang bukti puluhan senjata api rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026 dipamerkan Polres OKI. Operasi yang berlangsung selama dua pekan itu berhasil mengamankan 77 senpira serta menangkap tiga orang tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Foto: Humas Polres OKI (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kayuagung, Sumselupdate.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan (senpira) dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama dua pekan terakhir.

Puluhan senjata api ilegal tersebut diperoleh dari hasil penyerahan sukarela masyarakat serta pengungkapan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKI.

Read More

Selain menyita puluhan senjata api rakitan, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial E, AS, dan AR yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal.

Ketiga tersangka diamankan di wilayah Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, serta Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, sejumlah amunisi aktif, selongsong peluru, serta peluru gotri.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres OKI berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal. Setiap kepemilikan senjata api tanpa hak akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eko.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan 77 pucuk senjata api rakitan tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang mulai sadar akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal.

Karena itu, selain melakukan penegakan hukum, Polres OKI juga terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api rakitan.

Eko mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah sadar dan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan bersama serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi penggunaan senjata api tanpa izin.

Polres OKI pun mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari konsekuensi hukum.

Saat ini, ketiga tersangka yang diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres OKI.

“Sementara seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum,” jelas Kapolres.

Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI berharap peredaran senjata api ilegal di wilayah Kabupaten OKI dapat terus ditekan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan serta mencegah potensi tindak kriminal bersenjata di Bumi Bende Seguguk.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts