Pemuda Palembang Ditangkap Saat COD Ekstasi dan Cartridge Etomidate Senilai Rp14 Juta di Jalan Kol H Burlian

Writer: - Jumat, 7 Agustus 2026
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan seorang pemuda Palembang yang diduga terlibat transaksi narkotika. Dari tangan tersangka disita 10 butir ekstasi dan tiga cartridge Etomidate senilai sekitar Rp14 juta. Foto: Humas Polda Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemuda berusia 22 tahun di Palembang ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Pemuda bernama Firdaus Saputra, warga Jalan Naskah Lorong Ogan, Kelurahan Sukarami, diamankan petugas saat berada di Jalan Kolonel H Burlian Km 5, tepatnya di depan Palimo Junction, Palembang.

Read More

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan tiga cartridge berisi Etomidate merek Yakuza dengan nilai ekonomis sekitar Rp14 juta.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga mendapatkan nomor kontak terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan teknik penyamaran atau undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Dari komunikasi tersebut, tersangka mengajak petugas yang menyamar untuk melakukan transaksi di lokasi kejadian,” ujar Yulian.

Saat Firdaus datang ke tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dengan logo Transformer warna biru serta tiga cartridge Etomidate merek Yakuza.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro Max warna hitam yang berada di dalam tas sandang milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara,” kata Yulian.

Atas perbuatannya, Firdaus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Polda Sumsel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts