Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Putus asa tak lagi diajak untuk jadi kuli bangunan, Novis Ariyanto (25), warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, banting stir menjadi pengedar shabu.
Pengakuan tersebut diungkapkan tersangka saat unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1 Palembang meringkusnya dalam giat hunting di Jalan SH Wardoyo, Lorong Family Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Selasa (28/9/2021) sore.
“Pelaku kedapatan membawa tujuh paket kecil narkoba jenis shabu yang kita tangkap saat bertransaksi Lorong Family Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (28/9/2021) sore,” ujar Kapolsek SU I, Kompol Farizon, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/10/2021
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah jaket warna hitam, satu klip plastik besar berisikan tujuh paket kecil shabu, delapan plastik klip kecil kosong, dan satu pipet plastik berbentuk sendok.
“Pelaku saat itu sempat membuang jaket ke tanah, kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti didalam kantong jaketnya tersebut,” katanya.
Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.
Sementara itu pelaku Novis mengaku bahwa shabu tersebut dibeli seharga Rp700.000 kemudian dipecah lagi menjadi paket kecil dijual dengan harga Rp50.000 per paket.
“Baru pertama kali bisnis menjual sabu ini, dan sudah satu bulan ini. Uang keuntungan dari menjual shabu Rp200.000, digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya. (**)











