Terungkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Pembangunan Masjid Sriwijaya

Jumat, 1 Oktober 2021
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Kabag Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Leader Projeck PT Indah Karya, seperti diketahui baru saja ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan di tahan di Rutan Pakjo Palembang, jumat (1/10/2021)

Agustinus Antoni dan Loka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp130 Milyar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya jilid IV. Apa peran dari kedua tersangka?.

Read More

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengungkapkan, tersangka AA merupakan Kabag Anggaran di BPKAD Sumsel.

“Tentunya sehubungan dengan penganggaran dana hibah masjid sriwijaya,” ungkapnya

Untuk tersangka LSN merupakan leader tim pembangunan masjid raya sriwijaya.

“Yang artinya turut bertanggung jawab pembangunan masjid sriwijaya,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka jilid 1 dengan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Menyusul jilid ll tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi. Jilid lll mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.  Jilid lV tersangka Kabag Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Leader Project PT Karya Indah. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts