Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Masjid Sriwijaya

Jumat, 1 Oktober 2021
Kabag Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Leader Projeck PT Indah Karya, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dan di tahan di rutan Pakjo Palembang, jumat (1/10/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Kabag Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Leader Projeck PT Indah Karya, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dan di tahan di rutan Pakjo Palembang, jumat (1/10/2021)

Agustinus Antoni dan Loka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2017 sebesar Rp130 Milyar dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya jilid IV.

Read More

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan tersangka jilid 1 dengan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Menyusul jilid ll tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi.

Jilid lll mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.

Jilid lV tersangka Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Leader Project PT Karya Indah.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi.

“Ada penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya,” ungkapnya (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts