Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Palembang.
Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar empat bulan ditangkap saat bersembunyi di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tersangka berinisial A (25), warga Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT MSA di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan yang dibuat orang tua korban pada akhir Maret 2026.
Laporan tersebut dibuat setelah korban yang masih berusia 13 tahun pulang ke rumah dalam kondisi trauma dan mengaku menjadi korban kekerasan seksual.
“Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh rekan tersangka. Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku. Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang,” ujar Andes.
Di salah satu kamar penginapan tersebut, korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual.
Usai kejadian, korban dipulangkan oleh tersangka menggunakan jasa transportasi daring. Setelah mengetahui peristiwa yang dialami putrinya, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, selembar sprei dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).
Selain menangkap tersangka A, penyidik masih memburu seorang pelaku lain berinisial DS (21) yang hingga kini masih berstatus buron.
“Satu pelaku lainnya berinisial DS masih dalam pengejaran petugas,” kata Andes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kombes Pol Andes Purwanti menegaskan penyidik akan menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Tim kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)











