Baturaja, Sumselupdate.com –Setelah kasusnya mencuat dan dilaporkan Ketua Komite SMPN 40 Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dan BOS, akhirnya Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 40, Drs Sarwo, mengakui, jika dirinya melakukan kesalahan dengan tidak melibatkan ketua komite pada RKAS tahun 2016.
Melalui sambungan telepon seluler, Kamis (17/3), Sarwo mengakui persoalan tersebut sudah diselesaikannya dengan cara kekeluargaan.
Menurut dia, persoalan itu mencuat karena saat itu sudah sangat mendesak sehingga nama ketua komite diganti dengan tim manajemen bentukannya yang memang sudah menjadi wewenang kepala sekolah.
“Nama ketua komite memang diganti dengan wali murid yang lain sebagai tim manajemen yang memang menjadi wewenang saya, namun saya akui kalau saya salah tidak melibatkan ketua komite seperti yang disampaikan oleh orang inspektorat yang memeriksa saya,” kata Sarwo.
Sarwo juga menambahakn, saat ini permasalahan tersebut sudah selesai dan Syaiful Amin sendiri sudah mencabut laporannya ke Inspektorat, namun meskipun sudah dicabut Tim inspektorat tetap memprosesnya karena terkait dengan dugaan penyelewengan dana BOS.
“Tanda tangannya bukan dipalsukan, kalau masalah itu sudah selesai karena tidak ditemukan pemalsuan, namun saya akui sudah melampaui wewenang dan itu sudah clear dan selesai, sementara ini Inspektorat masih memproses masalah penyelewengan dana dan sudah ada tiga orang yang diperiksa termasuk saya dan tadi yang diperiksa bendahara saya,” ujar Sarwo.
Tanpa berkomentar panjang lebar, Sarwo meminta mengakhiri sambungan telepon.
“Sudah dulu ya, saya mau ke dinas dipanggil kasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua komite SMPN 40 Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Saiful Amin, SH melaporkan oknum kepala SMPN 40 ke kantor Ispektorat OKU.
Saiful Amin mengaku, tidak senang dengan adanya kepala sekolah yang telah memanfaatkan nama dan jabatannya sebagai ketua komite untuk kepentingan tertentu.
“Persoalan ini bukan hal yang sepele, karena nama dan jabatan ketua komite sudah dipalsukan untuk kepentingan tertentu, bahkan pihak sekolah tidak transparan dalam mengalokasikan dana BOS, PSG dari provinsi, dan PSG dari Kabupaten,” kata Saiful Amin.
Berkenaan dengan hal tersebut, satu bulan yang lalu Ketua Komite SMPN 40 OKU Saiful Amin telah melaporkan kejadian penyalahgunaan wewenang yang diduga di lakukan oleh Kepala sekolah berinisial (SW) ke BPKP Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti serta Ispektorat OKU.
“Dari BPKP Provinsi persoalan ini dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten OKU, dan saat ini masih menunggu apa hasilnya.” beber Saiful Amin.
Pihak Ispektorat OKU, Sayuti membenarkan adanya laporan itu, namun saat ditanya bagaimana tindak lanjutnya, Sayuti mengatakan, jika laporan itu sudah dicabut oleh kedua belah pihak. (yan)