Tak Jalankan Tugas Mengajar, Inspektorat Periksa Istri Sekda Ogan Ilir, Ini Hasilnya!

Rabu, 26 Juli 2023
Kepala Inspektorat Pemkab Ogan Ilir Ibnu Hardi.

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Tim Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Rosmalinda yang diketahui merupakan istri Sekda Ogan Ilir.

Read More

Diperiksanya Rosmalinda lantaran bersangkutan disinyalir pernah menjadi guru SMP 1 Negeri Inderalaya, namun dikabarkan tidak pernah masuk mengajar, namun tetap menerima tunjangan sertifikasi guru selama dua tahun terhitung dari 2020 sampai 2023.

Kepala Inspektorat Pemkab Ogan Ilir Ibnu Hardi membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rosmalinda.

Menurut Ibnu Hardi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan timnya dari dokumen administrasi dan Kepala SMP 1 Negeri Inderalaya, bahwa Inspektorat membentuk tim dan memeriksa saksi baik Kepsek SMPN 1 Herlina dan beberapa orang guru.

Dari hasil keterangan bahwa dari tahun 2022 bulan Januari sampai Juli, pembelajaran dilakukan dengan sistem online karena suasana Covid-19.

Sedangkan untuk tahun 2023 triwulan pertama Januari sampai Maret, dilakukan pembelajaran dengan sistem online dan offline.

“Kita mencari bukti akurat, jadi setelah kita cek pada triwulan 2023 berdasarkan keterangan saksi bahwa Rosmalinda tetap melaksanakan tugas sebagai guru Bahasa Indonesia, namun untuk kegiatan belajar  memang Rosmalinda ada beberapa waktu minta izin dengan kepsek, guna menghadiri kegiatan Dharma Wanita karena beliau sebagai Ketua Dharma Wanita Kabupaten Ogan Ilir. Karena kurangnya jam mengajar jadi kita sampaikan bahwa yang bersangkutan berdasarkan LHP untuk melakukan pengembalian uang sebesar Rp11 jutaan,” kata Ibnu Hardi.

Pengembalian uang tersebut memiliki jangka waktu selama 60 hari terhitung sejak satu minggu lalu.

Ibnu Hardi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan alur aturan Peraturan Bupati (Perbup) yang memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Rosmalinda.

“Berdasarkan pemeriksaan tim, bahwa kekurangan jam mengajar selama triwulan di tahun 2023, pengembalian hanya Rp11 jutaan. Sudah kita sampaikan dan yang bersangkutan dari LHP untuk melakukan pengembaliian selama 60 hari terhitung sejak satu minggu lalu. Sampai saat ini sudah dikembalikan, namun bukti setor belum disampaikan kepada kita. Artinya tidak ada lagi masalah. Yang jelas kita sebagai Inspektorat sudah melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengembalian. Temuan itulah bentuk pembinaan dari Inspektorat. Kita juga mengingatkan agar para guru dapat bekerja lebih baik disiplin untuk mendidik para siswanya,” kata Ibnu. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts