Laporan Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com — Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah secar tegas membantah bahwa istrinya yang menjadi guru PPKN tidak mengajar selama dua tahun di SMPN 1 Inderalaya.
Menurutnya, berdasarkan tim audit dari Inspektorat menyatakan bahwa hanya kekurangan jam mengajar. Muhsin pun siap mengembalikan uang Rp11jutaan berdasarkan hasil audit tim inspektorat.
“Saya malah kaget membaca berita di media massa yang menyatakan bahwa istri saya pernah tidak mengajar 2 tahun malah mendapatkan sertifikasi,” kata dia, Rabu (26/7/2023).
Muhsin menjelaskan, di tahun 2021-2022 suasana covid-19 jadi sekolah diliburkan sistem pembelajaran secara online, semua guru melaksanakan pembelajaran dengan sistem daring.
“Jadi salah besar kalau beliau tidak mengajar, nah baru di awal tahun 2023 pas perayaan HUT Ogan Ilir karena sebagai Ketua Dharmawanita jadi ada kesibukan sehingga sering izin tidak bisa mengajar seperti biasa. Meski begitu untuk mengatasi kekosongan pembelajaran PPKN ada guru pengganti, sehingga murid belajar seperti biasa dan tidak ada kendala,” papar Sekda.
Disinggung bahwa Inspektorat membentuk tim, dan memeriksa saksi baik Kepsek SMPN 1 Ogan Ilir Herlina dan beberapa orang guru, dari hasil keterangan bahwa dari tahun 2022 bulan Januari sampai Juli pembelajaran dilakukan dengan sistem online karena suasana covid 19.
Untuk tahun 2023 triwulan pertama Januari sampai Maret dilakukan pembelajaran dengan sistem online dan offline dan pada triwulan 2023 berdasarkan keterangan saksi bahwa Rosmalinda tetap melaksanakan tugas sebagai guru PPKN namun beberapa kali meminta izin, sehingga berdasarkan LHP untuk melakukan pengembalian uang sebesar Rp11jutaan, ia mengaku siap.
“Ya siaplah insyaAllah istri saya siap mengembalikan uang Rp11jutaan tersebut, kan hasilnya sudah keluar audit dari Inspektorat tentunya kita patuhi. Jadi saya jelaskan sekali lagi bahwa istri saya hanya kekurangan jam mengajar bukan tidak mengajar sama sekali,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejak Februari, istrinya bernama Ros sudah mengajukan diri untuk pindah sebagai staf di Sekretariat Setda Ogan Ilir, namun karena proses pindah tidak mudah dari guru menjadi staf sehingga pada April baru diterima sebagai staf.
“Jadi bukan karena pembinaan, namun kesadaran diri untuk pindah sebagai staf di Setda, karena sebagai istri sekda jabatannya otomatis sebagai Ketua Dharmawanita Ogan Ilir sehingga diperlukan banyak waktu untuk pengabdian,’ ungkapnya.
‘Daripada izin mengajar karena kesibukan menjalankan tugas, secara sadar maka lebih baik pindah sebagai staf di sini,” sambungnya.
Ia juga berharap bahwa hal ini tidak usah terlalu dibesar-besarkan karena istrinya bernama Ros sudah menjalankan tugasnya sebagai guru dan Ketua Dharmawanita dengan baik dan maksimal.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Pemkab Ogan Ilir Ibnu Hardi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rosmalinda (Ros) yang pernah menjadi guru di SMP 1 Negeri Indralaya dan dikabarkan tidak masuk mengajar dan menerima tunjangan sertifikasi guru selama dua tahun terhitung dari 2020 sampai 2023.
Menurut Kepala Inspektorat Ibnu Hardi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan timnya dari dokumen administrasi dan Kepala Sekolah SMP 1 Negeri Inderalaya, bahwa Inspektorat membentuk tim, dan memeriksa saksi baik Kepsek SMPN 1 Herlina dan beberapa orang guru, dari hasil keterangan bahwa dari tahun 2022 bulan Januari sampai Juli pembelajaran dilakukan dengan sistem online karena suasana covid 19, untuk tahun 2023 triwulan pertama Januari sampai Maret dilakukan pembelajaran dengan sistem online dan offline
“Kita mencari bukti akurat, jadi setelah kita cek pada triwulan 2023 berdasarkan keterangan saksi bahwa Rosmalinda tetap melaksanakan tugas sebagai guru PPKN namun untuk jam kegiatan belajar memang Ros ada beberapa waktu minta izin dengan kepsek, guna menghadiri kegiatan dharwanita karena beliau sebagai Ketua Kabupaten Ogan Ilir. Karena kurangnya jam mengajar jadi kita sampaikan bahwa yang bersangkutan berdasarkan LHP untuk melakukan pengembalian uang sebesar Rp11jutaan,” kata Ibnu
Pengembalian uang tersebut memiliki jangka waktu selama 60 hari terhitung sejak 1minggu lalu. Menurut Kepala Inspektorat Ibnu Hardi bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan alur aturan Peraturan Bupati (Perbup) yang merintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Ros. (**)











