Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata H Tarigan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU Selatan menuntut lima tahun penjara terdakwa Febri Susanto, mantan Kepala SMA Negeri 1 Memakai Ilir Kabupaten OKU Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Dalam tuntutannya, JPU OKU Selatan menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.
“Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap JPU Wawan Kurniawan, SH, MH yang membacakan amar tuntutan pidananya.
JPU OKU Selatan juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta.
“Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara,” tegas JPU Wawan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Febri Susanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). (ron)











