Dugaan Korupsi Dana BOS, Oknum Kepsek di OKUS Dituntut 5 Tahun Bui

Selasa, 5 Juli 2022
Sidang terdakwa Febri Susanto mantan Kepsek SMA Negeri 1 Memakai Ilir OKUS, di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata H Tarigan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU Selatan menuntut lima tahun penjara terdakwa Febri Susanto, mantan Kepala SMA Negeri 1 Memakai Ilir Kabupaten OKU Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Dalam tuntutannya, JPU OKU Selatan menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.

Read More

“Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap JPU Wawan Kurniawan, SH, MH yang membacakan amar tuntutan pidananya.

JPU OKU Selatan juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta.

“Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara,” tegas JPU Wawan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Febri Susanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts