Sindikat Pembobol Rekening Nasabah BRI Metode ‘SIM Swab’ Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020
Suasana sidang pembobolan rekening nasabah.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifudin SH menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 dan 4 tahun terhadap tiga terdakwa yakni Ade Sofian (41), Lukman (39) dan Faisal (41) pelaku kejahatan perbankan pembobol rekening Bank BRI tanpa sepengetahuan nasabah. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (18/6/2020).

Dalam sidang tuntutan sekaligus putusan ini, majelis hakim PN Palembang sependapat (Conform) dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terhadap terdakwa Ade Sofian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Mengadili dan memutuskan terhadap terhadap terdakwa Ade Sofian sebagaimana perbuatannya itu dengan hukuman pidana selama 4 tahun,” tegas majelis hakim.

Sementara untuk kedua terdakwa lainnya yakni terdakwa Lukman dan Faisal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan hukuman pidana masing-masing selama 3 tahun.

Advertisements

“Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 700 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tandasnya.

Setelah mendengar pembacaan putusan, ketiganya yang tanpa didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, sebelum menutup sidang majelis hakim akhirnya diberikan waktu hingga tujuh hari kedepan untuk terdakwa menentukan sikap.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa bermula pada bulan Maret silam bertempat di rumah terdakwa Ade Sofian didatangi oleh Heri Pribadi (Berkas penuntutan terpisah) yang menyuruh terdakwa Ade Sopian untuk memanipulasi data elektronik melalui internet guna melakukan Sim Swap (Pergantian Simcard) Telkomsel dengan nomor simcard 085222668xxx yang terdaftar atas nama Mustaming.

Namun kepemilikan fisik nomor Telkomsel tersebut dikuasai oleh saksi sekaligus korban Nirmalasari Aras Tamauni yang terhubung dengan internet banking Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI milik saksi korban.

Kemudian, atas perintah Heri Pribadi terdakwa Ade Sofian disuruh melakukan Sim Swap di Grapari dan terdakwa menyanggupinya dengan cara terdakwa Ade Sofian mendatangi Grapari Telekomsel di Jakarta dengan naik pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh saksi Heri Pribadi beserta uang sakunya.

Selanjutnya setelah nomor simcard tersebut berhasil dikuasai oleh terdakwa Ade Sofian, secara otomatis nomor yang sama yang dipegang oleh saksi korban Nirmalasari Aras Tamauni sebagai pemilik yang sah nomor tersebut jadi mati (tidak aktif).

Lalu terdakwa Ade Sofian kembali diperintahkan oleh saksi Heri Pribadi agar nomor simcard tersebut dimasukan ke dalam handphone terdakwa Ade Sofian dan apabila ada SMS OTP (One Time Password) dari bank BRI yang masuk melalui SMS pada namor simcard itu agar segera diberitahukan ke saksi Heri Pribadi bertujuan untuk menguasai internet banking atas nama saksi korban Nirmalasari Aras Tamauni, maka uang yang ada di rekening tersebut beralih tangan milik terdakwa.

Setelah mendapatkan SMS OTP lalu tanggal 29 dan 30 Maret 2020 terjadi beberapa transaksi ke nomor rekening BRI atas nama Lukman dan Faizal, di mana kedua rekening tersebut sudah disiapkan oleh terdakwa Lukman dan terdakwa Faizal, diperuntukan untuk menampung hasil kejahatan Heri Pribadi.

Adapun uang yang masuk kedalam rekening secara beberapa kali itu atas nama terdakwa Lukman sebesar Rp. 230 juta, sedangkan yang masuk ke rekening terdakwa Faisal sebesar Rp.200 juta, terdakwa Ade Sofian mendapat bagian dari Heri Pribadi sebesar Rp. 20 juta, terdakwa Lukman sebesar Rp. 400 ribu kemudian terdakwa Faisal kembali mendapat uang sebesar Rp 15 juta. Sisanya untuk Heri Pribadi.

Dari kedua rekening atas nama Lukman dan Faizal kembali melakukan yransaksi yang masuk berjumlah Rp.430 juta. Hingga akhirnya saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.046.734.746. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.