Simpan Shabu, Tiga Sekawan Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Writer: - Selasa, 2 Januari 2024
Sidang kasus kepemilikan shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Tiga sekawan Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah hanya bisa terdiam saat JPU Kejari Palembang Fauzan SH, menuntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa, Selasa (2/1/2024).

Ketiganya dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat brutto 56,57 gram.

Read More

Dihadapan Majelis Hakim Eddy Terial SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Selasa (2/1/2024).

Baca juga : 4,8 Kg Shabu Dimusnahkan BNNP Sumsel, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan. (**)

Baca juga : Miliki Enam Paket Shabu, Terdakwa Mahmud Divonis Penjara

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts