Pemenang Lelang Rumah di Taman Kenten Palembang Soroti Canopy Hilang, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi

Writer: - Kamis, 17 September 2026
Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Kamis (17/9/2026). Pendampingan dilakukan aparat keamanan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Camat Ilir Timur III beserta jajaran.

Read More

Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib di lokasi objek eksekusi.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan ADJIS selaku pemohon eksekusi yang tercatat sebagai pemenang lelang atas objek tanah dan bangunan tersebut.

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 6 Agustus 2026 tentang perintah pelaksanaan eksekusi.

Sebelumnya, PN Palembang juga menerbitkan surat Nomor 9846/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 mengenai pemberitahuan untuk hadir dalam pelaksanaan eksekusi.

Adapun objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 331 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya.

Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tertanggal 24 Juli 2007, yang sebelumnya atas nama Aria Kurniawan.

Dalam dokumen PN Palembang disebutkan, sertifikat tersebut telah dilakukan balik nama menjadi atas nama ADJIS selaku pemohon eksekusi.

Dalam perkara ini, ADJIS tercatat sebagai pemohon eksekusi, sedangkan Aria Kurniawan sebagai termohon eksekusi.

Kuasa hukum ADJIS, Redho Junaidi SH MH, mengatakan eksekusi dilakukan setelah kliennya memenangkan lelang dan menyelesaikan kewajiban terkait proses tersebut.

“Hari ini kami melakukan kegiatan eksekusi atas permohonan eksekusi yang kami ajukan ke PN Palembang. Permohonan eksekusi ini berdasarkan grosse risalah lelang,” ujar Redho.

Menurut Redho, grosse risalah lelang menjadi dasar bagi kliennya untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Klien kami sebagai pemenang lelang, setelah mendapatkan grosse risalah lelang dan menyelesaikan seluruh kewajibannya, kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang,” katanya.

Redho menegaskan, objek yang dibeli kliennya melalui proses lelang bukan hanya tanah, tetapi juga bangunan yang berdiri di atasnya.

“Yang dibeli melalui lelang adalah tanah dan bangunan. Bangunan ini tidak akan dihancurkan karena klien kami membeli tanah berikut bangunannya melalui lelang,” jelasnya.

Namun, saat proses eksekusi berlangsung, pihaknya menemukan adanya bagian bangunan yang menurutnya sudah tidak berada di lokasi, salah satunya berupa canopy.

Redho mengatakan, canopy tersebut masih terlihat dalam foto objek yang digunakan dalam proses lelang. Namun, saat objek tersebut dieksekusi, canopy tersebut sudah tidak ditemukan.

“Ketika lelang dibuat, ada fotonya. Dalam foto tersebut termasuk bagian canopy. Tetapi kemudian canopy ini tidak ada,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Redho mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia menyebut salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan hilangnya bagian bangunan tersebut.

“Kalau sementara ini, kami akan mengajukan laporan pidana mengenai hilangnya canopy ini, terkait dugaan tindak pidana pencurian,” tegas Redho.

Menurutnya, canopy tersebut merupakan bagian yang melekat pada bangunan yang menjadi objek pembelian kliennya melalui lelang.

“Tanah berikut bangunan yang dibeli oleh klien kami. Bangunan itu termasuk bagian-bagian yang melekat di dalamnya, termasuk canopy,” pungkasnya.

Sementara itu, Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi SH MH, sebelumnya menjelaskan bahwa eksekusi tersebut berkaitan dengan akta atau grosse akta lelang, dengan ADJIS sebagai pemenang lelang.

“Pemohon eksekusi adalah pemenang lelang secara resmi dan dilindungi oleh undang-undang. Demikian juga terhadap akta atau grosse akta lelang tersebut, juga sudah berpindah nama kepada pemohon eksekusi,” ujar Sumargi.

Menurut Sumargi, sebelum eksekusi dilaksanakan, sempat terdapat perlawanan dari pihak terkait. Bahkan, perlawanan tersebut lebih dari satu dan telah diputus oleh pengadilan.

“Memang ada perlawanan dari pihak terkait. Itu kalau tidak salah ada lebih dari satu perlawanan, dan perlawanan itu juga sudah diputus,” katanya.

Ia menjelaskan, secara hukum adanya perlawanan tidak serta-merta menghalangi pelaksanaan eksekusi. Meski demikian, PN Palembang tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian sebelum menjalankan eksekusi.

“Walaupun menurut hukum perlawanan itu tidak menghalangi, namun pengadilan tetap mempertimbangkan untuk tidak tergesa-gesa melaksanakan eksekusi, dengan mempertimbangkan unsur kehati-hatiannya,” jelasnya.

Sumargi menambahkan, permohonan eksekusi terhadap objek tersebut telah diajukan sejak 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Panitera PN Palembang.

“Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa permohonan eksekusi ini sudah diajukan tahun 2025, sebelum saya masuk di sini,” ungkapnya.

Namun, menurut Sumargi, proses tersebut juga tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena pengadilan memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Namun demikian, terlalu lama juga tidak baik. Kita juga harus melindungi hukum bagi pemenang lelang,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts