Palembang, sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, musnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 4,8 Kilogram (Kg) di aula gedung BNNP Sumsel, pada Rabu (27/12/2023) siang.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti Shabu ini merupakan ungkap kasus pada November 2023 lalu.
“Kita melakukan pemusnahan dengan cara Diblender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil kita amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium,” terang Brigjen Djoko Prihadi.
Terlihat dalam proses pemusnahan Shabu tersebut, dengan cara dituangkan ke dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang kedalam lobang closed yang disaksikan para tamu undangan serta tersangka.
Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.
Baca juga : Waka Polres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pagaralam
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023,” jelas Brigjen Djoko Prihadi.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa Narkoba.
Baca juga : Miliki Enam Paket Shabu, Terdakwa Mahmud Divonis Penjara
“Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil. Ternyata kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut di Kecamatan Tulung Selapan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga Handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kami memastikan tidak akan henti-hentinya melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Sumsel,” pungkasnya. (**)











