Sidang Tuntutan Pembunuhan Mayat Cor Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Penulis: - Selasa, 7 Januari 2025
Sidang tuntutan kasus pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Sapu.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang tuntutan kasus pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Sapu, yang mayatnya dicor semen di belakang distro anti mahal di Palembang, untuk keempat kalinya ditunda.

Dalam kasus pembunuhan mayat cor tersebut yang menjerat tiga terdakwa Antoni alias Anton, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya alias Kevin.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban Jasmadi, saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2025).

“Sidang hari ini info dari Jaksa, tuntutan kasus mayat cor tunda lagi karena runtut belum turun dari Kejagung,” tegas Jasmadi.

Di tundanya sidang tuntutan ini, keluarga korban  megaku kecewa atas kembali ditunda sidang tuntutan tersebut.

Baca juga : 3 Kali Sidang Tuntutan Kasus Mayat Dicor Semen Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Kecewa

“Terkait penundaan sidang dengan agenda tuntutan penuntut umum dalam perkara pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya di cor dibelakang distro ditunda, kami selaku kuasa hukum keluarga korban sangat menyayangi karena ini ditunda kembali,” kata Jasmadi.

Ia juga menjelaskan, pihak keluarga korban khususnya, istri korban ingin segera mengetahui apa tuntutan agar mereka mendapatkan rasa keadilan.

“Kan jelas prinsip peradilan itu asas cepat, sederhana dan biaya ringan, artinya pada tanggal 7 Januari 2025 emogah tidak ditunda kembali sidang tuntutan pembunuhan mayat cor,” tuturnya.

Baca juga : Identitas Mayat yang Dirantai dan Dicor Semen di Dasar Sungai Kenten Akhirnya Terungkap!  

Diberitakan sebelumya JPU mendakwa ketiga terdakwa yaitu Antoni alias Anton, lalu Pongki Saputra alias Pongki dan Kelpfio Firmansya alias Kevin didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa saat bacakan Jaksa Desi Arsean SH saat bacakan dakwaan, Selasa (19/11/2024).

Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp5 juta.

“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp24 juta,” terang JPU.

Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainya.

“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada dua terdakwa lainnya,” terang JPU menirukan ucapan terdakwa.

Akhirnya terdakwa Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas  dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.

Usai sidang jaksa mengatakan dakwaan untuk tiga terdakwa, dakwaan primer 340 JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.