Palembang, Sumselupdate.com – Untuk ketiga kalinya sidang pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Sapu, yang mayatnya dicor semen di belakang Distro Anti Mahal di Palembang, kembali ditunda.
Dalam kasus pembunuhan mayat cor tersebut yang menjerat tiga terdakwa Antoni alias Anton, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya alias Kevin.
Terkait penundaan sidang tersebut, kuasa hukum keluarga korban Jasmadi megaku kecewa atas kembali ditunda sidang tuntutan tersebut.
“Terkait penundaan sidang dengan agenda tuntutan penuntut umum dalam perkara pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor di belakang distro ditunda, kami selaku kuasa hukum keluarga korban sangat menyayangi karena ini ditunda kembali,” tegas Jasmadi, Selasa (24/12/2024).
Ia juga menjelaskan, pihak keluarga korban khususnya, istri korban ingin segera mengetahui apa tuntutan agar mereka mendapatkan rasa keadilan.
Baca Juga: Ini Tampang Antoni Bos Distro Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi Saat Ditangkap Polisi
“Kan jelas prinsip peradilan itu asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, artinya pada tanggal 7 Januari 2025 semoga tidak ditunda kembali sidang tuntutan pembunuhan mayat cor,” tegasnya.
Sebelumya JPU mendakwa ketiga terdakwa yaitu Antoni alias Anton, lalu Pongki Saputra alias Pongki dan Kelpfio Firmansya alias Kevin didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.
“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa saat bacakan Jaksa Desi Arsean, SH saat membacakan dakwaan, Selasa (19/11/2024).
Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp5 juta.
“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya kemacetan pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga utang terdakwa kepada korban menjadi Rp24 juta,” terang JPU.
Karena terdakwa kesal terhadap korban, lantaran bunga utangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pegawai Koperasi yang Dilaporkan Hilang Ternyata Dikuburkan di Halaman Belakang Toko Baju
“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini dan menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya,” terang JPU menirukan ucapan terdakwa.
Akhirnya terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling.
Setelah itu, para terdakwa mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara dicor menggunakan semen.











