Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Gerak cepat Satuan Reskrim Pelopor Polres Muaraenim di bawah komando Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma patut diacungi jempol.
Pasalnya, tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Muaraenim bekerja sama dengan Polsek Tanjung Agung dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan sadis berencana kepada korban S (60) di Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
“Pelaku pembunuhan ini ada dua orang yakni inisial H (40) dan S (42) satu desa dengan korban sendiri. Di mana kedua pelaku pembunuhan ialah kakak-beradik karena dilatar belakangi adanya dendam,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Muaraenim Kompol Indarmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dalam siaran pers, Selasa (23/11/2021) kepada awak media di Mapolres Muaraenim.
Dikatakannya, penangkapan terhadap kedua pelaku pembunuhan tersebut dilakukan kurang lebih 1×24 jam dari kejadiannya.
Peristiwa pembunuhan tersebut, ujarnya, terjadi di kebun milik korban. Pembunuhan itu, terjadi karena adanya motif dendam antara pelaku dan korban.
Dari penangkapan tersebut, lanjutn Indarmawan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yaitu, dua pucuk senpira rakitan jenis kecepek, dan sebilah golok.
“Untuk kedua tersangka sendiri kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dangan ancaman hukuman mati atau 20 penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, insinden pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari Minggu pukul 02.00 siang di salah satu kebun milik korban.
Di mana korban sendiri tewas di tempat akibat luka sabetan golok yang mengenai lehernya serta satu kali tembakan mengenai punggung korban.
“Insinden pembunuhan tersebut terjadi karena sudah direncanakan oleh kedua pelaku satu bulan lebih lamanya, dan Alhamdulillah untuk kedua pelaku berhasil kita amankan pada hari Senin jam 05.00 sore kurang lebih 1×24 jam dari kejadian,” terangnya.
Ditambahkannya, saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengibas-ngibaskan sembilah parang kepada petugas saat hendak ditangkap. Namun atas kesigapan petugas kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan.
“Untuk motif pembunuhan sendiri, menurut pengakuan kedua tersangka karena adanya dendam antara pelaku dengan korban. Menurut pengakuan kedua tersangka, korban sering menghina dan menjelek-jelekan, tersangka dan keluarga,” bebernya.
Sementara itu kedua pelaku saat dibincangi awak media mengaku tidak menyesal dan merasa sangat puas telah melakukan pembunuhan kepada korban.
“Kami bedua tidak menyesal pak telah membunuh Dia (korban, red), malahan kami sangat puas sekali, karena 10 tahun kami nahankan dendam ini, dari ejakan korban dan hinaan seeta suka memfitnah kami,” pungkasnya. (**)