Babak Baru Sengketa Lahan Jakabaring: Pemkab Banyuasin Resmi Dilaporkan ke Ombudsman Sumsel!

Writer: - Senin, 10 Agustus 2026
Penasihat Hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Risma Situmorang (tengah), didampingi Tim Hukum dari Kantor Titis Rachmawati, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan laporan dugaan maladministrasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di Palembang, Senin (10/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com — Sengketa lahan di kawasan strategis Jakabaring Selatan kian memanas. Kasus dugaan pembangunan puluhan ruko tanpa izin di atas lahan reklamasi pemerintah tersebut kini resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

Laporan dugaan maladministrasi tersebut dilayangkan oleh pihak Zainal Tanumihardja melalui penasihat hukumnya, Dr. Risma Situmorang, bersama Tim Hukum dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH, MH, pada Senin (10/8/2026).

Read More

Pihak terlapor dalam aduan ini meliputi jajaran Pemkab Banyuasin, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Banyuasin. Pelaporan dilakukan mengingat objek perkara berada di wilayah administratif Banyuasin.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Risma Situmorang, menilai Pemkab Banyuasin melakukan pembiaran atas berdirinya bangunan-bangunan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di atas lahan milik kliennya dan sebagian milik Pemprov Sumsel.

“Maladministrasi yang kami maksud adalah terjadinya pembiaran terhadap pembangunan ruko-ruko di Jalan Gubernur H. Bastari—yang kini menjadi Jalan Nurdin Pandji. Lahan tersebut berdiri di atas lahan klien kami dan sebagiannya diakui oleh BPKAD Sumsel sebagai milik Pemprov,” tegas Risma.

Risma menyayangkan sikap pasif instansi terkait yang tidak melakukan tindakan tegas di lapangan.

“Semestinya ada tindakan nyata seperti surat peringatan atau pemasangan police line bahwa lahan tersebut dalam sengketa atau milik Pemprov,” tambahnya.

Tak hanya persoalan pembiaran, pihak pelapor juga mempertanyakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin untuk pihak lain yang bersengketa, salah satunya bangunan permanen Rocket Chicken.

“Ada IMB yang diterbitkan PTSP Banyuasin, yakni bangunan Rocket Chicken di atas lahan klien kami, Pak Zainal,” ungkap Risma.

Risma mengungkapkan, jumlah bangunan ruko tanpa izin di lokasi tersebut terus menjamur secara masif dalam beberapa bulan terakhir.

“Awalnya hanya berdiri 23 ruko, lalu pada Mei naik menjadi 40 ruko, dan sekarang jumlahnya sudah hampir mencapai 100 ruko,” paparnya.

Sementara itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumsel membenarkan telah menerima berkas pengaduan tersebut. Saat ini laporan tengah diproses sesuai kriteria tindak lanjut lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Terkait pengaduan tersebut, saat ini masih dalam tahap verifikasi,” ujar salah satu petugas pemeriksa di Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts