Sidang Korupsi Kredit PT SAL dan PT BSS di Palembang, Saksi Sebut Warga Desa Tak Pernah Tanda Tangani Kredit atau Serahkan Agunan

Writer: - Senin, 11 Mei 2026
Sidang dugaan korupsi kredit PT SAL dan PT BSS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari desa plasma, Senin (11/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah kepada PT SAL dan PT BSS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang mengetahui proses kerja sama plasma perkebunan dan pembangunan kebun yang menjadi bagian dari pembiayaan kredit perusahaan.

Read More

Perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.

Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010-2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011-2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi, Amlarodi selaku Kepala Desa Tanjung Laut, menerangkan bahwa pada tahun 2011 desanya pernah menjalin kerja sama dengan PT SAL terkait program plasma perkebunan.

“Desa kami saat itu mengikuti kerja sama dengan PT SAL terkait kegiatan plasma,” ujar Amlarodi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, sekitar 500 kepala keluarga didata dalam program tersebut untuk pengembangan kebun plasma.

Sementara itu, saksi lainnya dari Desa Karang Dapo, yakni Rahman yang pernah menjabat sebagai Kepala Urusan desa serta Usmadi Ali selaku Kepala Desa Karang Dapo periode 2004-2013, mengungkapkan bahwa pembagian hasil plasma direncanakan menggunakan skema 40:60.

Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengajuan fasilitas kredit maupun penggunaan dana yang diperoleh perusahaan.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan apakah masyarakat peserta plasma pernah menandatangani perjanjian kredit atau menyerahkan agunan kepada pihak bank.

Menjawab pertanyaan tersebut, para saksi secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen kredit maupun menyerahkan jaminan secara langsung kepada bank.

“Tidak pernah,” jawab para saksi di persidangan.

Keterangan para saksi tersebut dinilai menguatkan dugaan bahwa masyarakat plasma tidak terlibat langsung dalam proses administrasi fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan.

Selain itu, para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya konversi kredit kepada petani plasma, karena pembiayaan disebut lebih difokuskan pada pembangunan kebun dan infrastruktur perusahaan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts