Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik negara kepada PT SAL dan PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS), di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/5/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi.
Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013,
Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.
Dalam persidangan, salah satu saksi bernama Violin yang merupakan anak terdakwa Wilson Sutanto sekaligus petinggi di PT BSS dan PT SAL membeberkan besaran plafon kredit kedua perusahaan tersebut.
Menurut Violin, plafon pinjaman PT BSS mencapai Rp843 miliar, sedangkan plafon kredit PT SAL sebesar Rp833 miliar dengan realisasi pencairan sekitar Rp642 miliar.
“Agunan utama PT SAL berupa Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2013. Sementara agunan tambahan berupa gedung kantor, personal garansi, rumah, dan bangunan,” ujar Violin di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, untuk PT BSS, agunan utama juga berupa HGU dengan tambahan saham PT Pinago dan bangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS).
“Total nilai agunan PT BSS dan PT SAL sekitar Rp1,6 triliun. Pencairan kredit dilakukan secara bertahap setiap triwulan,” katanya.
Dalam keterangannya, Violin juga mengungkapkan bahwa pencairan fasilitas kredit belum dilakukan sepenuhnya.
“Pencairan untuk PT SAL dan PT BSS sekitar 80 persen dan digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut kedua perusahaan sempat mengajukan restrukturisasi kredit kepada pihak bank akibat sejumlah kendala yang dihadapi perusahaan.
“PT SAL mengalami serangan hama, sedangkan PT BSS mengalami kebakaran lahan sekitar 4.000 hektare lebih,” ungkapnya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa pihak bank sempat berupaya melelang aset perusahaan akibat keterlambatan pembayaran kewajiban kredit.
“PT SAL akhirnya dilelang dengan nilai sekitar Rp530 miliar, sedangkan PT BSS saat ini masih dalam proses lelang,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
(**)











