Banyuasin, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus mendorong perluasan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui layanan Perseroan Perorangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumsel di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyuasin, Senin (25/5/2026).
Kegiatan itu disambut jajaran Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyuasin sebagai bentuk penguatan sinergi dalam memperluas pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya legalitas usaha.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim AHU Kanwil Kemenkum Sumsel menjelaskan Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas secara cepat dan sederhana melalui layanan daring.
Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, alamat email, dan nomor telepon aktif. Bahkan, proses pendirian Perseroan Perorangan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 20 menit.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa dari sekitar 24 ribu UMKM binaan di Kabupaten Banyuasin, baru sebanyak 386 pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.
Data tersebut menunjukkan masih besarnya potensi peningkatan legalitas usaha di Banyuasin melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Sebagai tindak lanjut, materi sosialisasi diharapkan dapat diintegrasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan dan pendampingan UMKM agar jangkauan layanan semakin luas dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha.
“Sinergi ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku UMKM memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan sehingga usaha mereka memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.
(**)











