Inderalaya, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan yang digelar Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Ruang Rapat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir, Senin (25/5/2026).
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan target kinerja bidang pelayanan AHU dalam mendorong legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten Ogan Ilir.
Menurutnya, status badan hukum melalui Perseroan Perorangan akan memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, mulai dari peningkatan daya saing hingga kemudahan akses permodalan.
“Melalui sinergi dengan Dinas Perindagkop UKM, kami ingin memastikan para pelaku UMKM di Ogan Ilir dapat mengembangkan legalitas usahanya menjadi badan hukum resmi. Dengan status badan hukum, UMK akan memiliki daya saing lebih tinggi dan akses permodalan yang lebih luas,” ujar Gunawan.
Ia menjelaskan, proses pendirian Perseroan Perorangan kini semakin mudah dan cepat. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, alamat email, dan nomor telepon aktif.
“Proses pendaftarannya sangat cepat, hanya sekitar 20 menit,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Ogan Ilir, Rini Agustina, menyatakan pihaknya siap mendukung program tersebut melalui kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum Sumsel.
Sebagai bentuk dukungan, pihaknya berencana menggelar kegiatan yang melibatkan sekitar 100 pelaku UMKM di Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami siap bersinergi. Pada kegiatan mendatang, kami akan mengundang tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai narasumber sekaligus membuka booth layanan langsung terkait pendaftaran Perseroan Perorangan,” ujar Rini.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan koordinasi dan sosialisasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan kemudahan berusaha yang inklusif dan berkepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan legalitas UMKM menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
(**)











