Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
Namun kali ini jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak banyak hanya 82 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti ini selain menghadirkan dua tersangka pemilik shabu, juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel yang berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (19/4/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender. Lalu dicampur deterjen untuk menetralisir kandungan Ampetamine dan Metamphetamin yang menjadi zat utama shabu tersebut.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, shabu yang dimusnahkan hari didapat dari dua tersangka atas nama Adam (22) dan Heru (30).
Keduanya ditangkap dalam operasi penggerebekan setelah dilakukan undercover buy di halaman sebuah mini market di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju pada Kamis (22/3) lalu.
“Jumlah barang bukti dari dua tersangka sebenarnya 89,63 gram. Tapi disisihkan untuk pemeriksaan labfor 2,63 gram dan untuk sidang di pengadilan 5,00 gram. “Jadi yang kami musnahkan 82 gram,” katanya.
Setelah pemusnahan dilakukan dan berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan akan segera dikirim ke Kejaksaan.
“Ke depan Ditresnarkoba akan musnahkan lagi barang bukti shabu yang jumlahnya lebih besar lagi,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Heru, shabu seberat 89,63 gram yang diamankan petugas bukan miliknya.
Akan tetapi menurut Heru milik Jun (DPO). Tersangka berkilah jika dirinya bersama tersangka Adam, hanya disuruh mengantar pada pembeli.
“Cuma disuruh Jun ngantar kan barang sama pembeli wanita atas nama Yolan. Tapi wanita itu rupanya polwan yang menyamar. Saya tidak curiga sama sekali,” katanya. (tra)











