Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Sembilan titik Electronic Traffic Law Enviroment (ETLE) yang dipasang di sejumlah jalan protokol menangkap 5.000 pelanggaran lalu lintas setiap hari. Pelanggaran didominasi tidak memakai safety belt.
Tak kalah banyak pelanggaran lain yang tercatat, seperti mengendarai kendaraan sambil menggunakan handphone, melawan arah, dan yang menerobos lampu merah.
“Hasil evaluasi Subdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel terhitung mulai diberlakukan per-1 Februari lalu terjadi penurunan pelanggaran sebesar 30 persen dibandingkan saat dilaksanakannya sosialisasi di Januari lalu,” ungkap Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, SIK, SH melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto, SIK, MH di sela-sela kegiatan normalisasi angkutan ODOL oleh Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub RI di Terminal Alang-Alang Lebar (AAL), Rabu (23/2/2022).
Dengan itu, Sigit berharap trend positif penurunan pelanggaran ini diprediksi terus berlanjut, tidak hanya di tempat-tempat yang terpasang kamera ETLE melainkan juga di tempat lain yang tak terpasang kamera ETLE.
Maka dari itu, pengenaan denda dari sembilan pelanggaran yang bisa di-capture melalui kamera ETLE Palembang denda maksimal yang wajib dibayarkan sebesar Rp750 ribu.
“Harusnya ada 11 pelanggaran yang bisa di capture, tapi khusus Palembang yang tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur bus way,” ucap Sigit didampingi Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sums, Kompol Harris Batara,SIK ini.
Sementara itu, untuk denda yang harus disetor melalui Briva BRI, pelanggara wajib membayar sebesar itu. Namun, untuk pengenaan denda finalnya tetap seperti biasa akan menunggu putusan hakim melalui proses persidangan sebagaimana yang berlaku selama ini. (**)