Laporan: Mutaqim Alparisi
Tebing Tinggi, sumselupdate.com – Lima pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek, diserahkan oleh warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Penyerahan senpira itu diwakilkan warga melalui Kades Desa Ulak Mengkudu di Mapolres Empat Lawang yang langsung diterima KBO Reskrim Satreskrim Polres Empat Lawang Ipda Ultadianto, Rabu (23/2/22).
Penyerahan itu berawal dari ditangkapnya dua orang warga yang kedapatan menyimpan senpira laras panjang jenis kecepek itu, beberapa waktu lalu oleh jajaran Opsnal tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang dipimpin langsung KBO Reskrim dan Kanit Pidum.
“Berawal dari beberapa hari ini kami amankan dua orang warga yang kedapatan menyimpan Senpira ini kemudian dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Kemudian kami berikan himbauan kepada warga melalui Kades untuk menyerahkan senpira dengan sukarela kepada polisi,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin didampingi KBO Reskrim Ipda Ultadianto saat menerima senpira di Mapolres Empat Lawang, Rabu (23/2/22).
Disampaikannya, sudah jelas jika ada sanksinya bagi warga yang kedapatan menyimpan senjata api secara ilegal atau tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
“Sanksinya cukup berat bahkan bisa diancam hukuman mati, yakni seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun,” urainya.
Lebih lanjut disampaikannya, jika dari pengakuan warga yang memliki senpira jenis kecepek ini. Mereka mengunakan senjata api tersebut untuk keperluan jaga-jaga seperti untuk pemberanrantasan hama babi yang masuk kekebun, juga unutk menjaga dari tindak kriminalitas seperti penodongan dan perampokan. (**)











