Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Tergugat Tunjukkan Bukti Penetapan Tersangka Eks Rektor

Writer: - Selasa, 3 Februari 2026
Suasana persidangan gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma saat Majelis Hakim memeriksa alat bukti dari pihak tergugat di PN Palembang, Selasa (3/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat, Selasa (3/2/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH tersebut, pihak tergugat mengajukan sejumlah alat bukti yang dinilai krusial untuk menguatkan dalil kepemilikan aset yang disengketakan.

Read More

Salah satu bukti yang menarik perhatian Majelis Hakim adalah dokumen penyidikan dari Mabes Polri yang menetapkan mantan rektor Universitas Bina Darma dan mantan pengurus Yayasan Bina Darma Palembang sebagai tersangka.

Kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa SH MM MSi, menjelaskan bahwa bukti yang diajukan berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bukti yang kami lampirkan adalah SP2HP penetapan tersangka mantan rektor dan mantan pengurus yayasan dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU,” ujar Novel usai persidangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 2 Tersangka Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Menurutnya, bukti tersebut disampaikan untuk meyakinkan Majelis Hakim terkait status dan kepemilikan aset yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata tersebut.

Selain dokumen penetapan tersangka, pihak tergugat juga mengajukan bukti berupa surat penyitaan barang bukti oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita berupa sertifikat-sertifikat aset yang kini menjadi objek perkara.

“Selain itu, ada bukti surat pernyataan kepemilikan aset yang ditandatangani oleh saksi pada saat itu, yakni Sunda Ariana, mantan rektor yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Bina Darma,” lanjut Novel.

Baca Juga: Sidang Sengketa Aset Universitas Bina Darma Ditunda, Ratusan Bukti Jadi Sorotan

Pihak tergugat juga menghadirkan bukti terkait rencana sewa lahan kampus kepada pihak perbankan. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Bank BNI sempat akan menyewa lahan kampus dan proses sewa dilakukan langsung kepada pemilik aset yang saat itu diwakili almarhum Bochari Rachman.

Tak hanya itu, Novel mengungkapkan adanya bukti lain berupa permintaan dari Bank BSI kepada salah satu tergugat untuk menjadi personal guarantee atas agunan milik pribadi yang digunakan untuk mendukung operasional Universitas Bina Darma.

“Ada bukti bahwa salah satu tergugat diminta oleh Bank BSI sebagai personal guarantee atas agunan milik pribadinya yang digunakan untuk operasional kampus Universitas Bina Darma,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Kay Jesicca GAD, menanggapi pengajuan bukti dari pihak tergugat dengan menyatakan akan mempelajari dan mencermati secara menyeluruh bukti-bukti tersebut.

“Akan kami pelajari dan cermati secara menyeluruh, termasuk relevansi dan kekuatan pembuktiannya, pada tahapan persidangan selanjutnya,” ujar Jessica.

Sidang sengketa aset Universitas Bina Darma tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang ditetapkan Majelis Hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts