BREAKING NEWS: 2 Tersangka Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Writer: - Jumat, 25 Juli 2025
Tersangka FC (kiri) dengan tangan terborgol didampingi kuasa hukumnya saat masuk ke mobil tahanan. Tersangka LU dengan tangan terborgol memasuki mobil tahanan, Rabu (23/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

‎‎Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang membelit pimpinan Universitas Bina Darma Palembang senilai Rp38 miliar, memasuki babak baru.

Ini menyusul LU selaku Ketua Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma dan FC yang menjabat pembina Universitas Bina Darma Palembang, dilimpahkan ke Kejari Palembang bersama dengan barang bukti, Jumat (25/7/2025).

Read More

‎‎Keduanya dilimpahkan setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara, dengan dugaan pasal 372 Juncto KUHP dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto 55 KUHP yang artinya dilakukan secara bersama-sama.

‎‎Termasuk Kejati Palembang juga telah menyatakan berkas perkara terhadap dua tersangka tersebut lengkap atau P21 tahap II.

‎‎”Benar hari ini kami terima pelimpahan tahap Dua (tersangka FC dan LU –red),” ucap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Rabu (23/7/2025) lalu.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh Dittipideksus Polri, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Angkat Bicara

‎Kedua tersangka itu diterbangkan pada Rabu (23/7) dari Jakarta ke Palembang dengan penerbangan pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah tiba di Bandara SMB II Palembang, FC dan LU dibawa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri didampingi para tim kuasa hukumnya ke Kejati Sumsel guna admnistrasi pelimpahan tahap II.

‎‎Kemudian kedua tersangka bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel bertolak ke Kejari Palembang, juga dalam rangka pemenuhan administrasi pelimpahan tahap II, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Fakta Persidangan Terungkap, Saksi Ungkap Universitas Bina Darma Palembang Milik Empat Orang

Tersangka FC dan LU baru keluar dari Kejari Palembang sekitar pukul 14.50 WIB masuk menuju mobil tahanan.

‎‎Tersangka FC yang merupakan ASN Kemenkeu RI ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang. ‎Sementara LU yang merupakan seorang dosen di salah universitas ternama di Jakarta ditahan Lapas Perempuan Merdeka.

‎‎FC keluar dari ruang pemberkasan Kejari Palembang dengan mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan celana panjang warna hitam dengan tangan terborgol.

‎‎Sementara LU dikeluarkan terpisah berselang beberapa waktu dari ruang pemberkasan dengan menggunakan kerudung biru muda yang senada dengan warna bajunya.

‎‎Tangan LU juga terlihat terborgol yang coba ditutupi dengan pakaian blues hitam.

‎‎Keduanya tertunduk dan enggan memberikan komentar saat ditanya kondisi kesehatannya oleh awak media.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts