Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan UBD Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat, Selasa (9/5/2023) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Palawi, SH, MH, kuasa hukum tergugat menghadirkan dua orang saksi yakni mantan dosen UBD Heni Indrani dan Rodiah Wahasusmia.
Di hadapan hakim, salah satu saksi Rodiah Wahasusmia mengakui mengenal dengan Suheriatmono selaku ketua yayasan dan salah satu pendiri.
Saksi mengaku pernah bekerja di bidang keuangan UBD, dirinya merupakan sebagai dosen Prodi Akutansi 2012-2021.
Dia mengaku menerima SK dari rektor pada saat itu Zainudin Ismail untuk bekerja sebagai staf keuangan, tugas pokoknya pada saat itu adalah mengurusi biaya pengeluaran operasional, gaji, dan banyak lagi.
“Pada saat itu ada konflik berawal dari pemutusan SK terhadap Rifa Ariani yang pada saat itu, pemecatan terhadap beliau diduga pengambilan uang oleh Rifa Ariani selaku Wakil Rektor Keuangan, pada saat itu masa Covid jadi kita tidak melakukan tatap muka,” terang saksi.
Pada saat itu bagian keuangan adalah Yeni selaku Direktur Keuangan dan staf keuangan Yuyun serta Kristina.
Rodiah Wahasusmia mengaku saat dirinya ditugaskan, menemukan di dalam komputer SK penonaktifan terhadap Rifa Ariani oleh Sunda Ariana, terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
“Saat itu saya pernah mengeluarkan uang sewa aset selama dua bulan atas petunjuk Rifa Ariani untuk empat orang masing-masing Rp75 juta. Biaya sewa aset ini dibayarkan melalui Bank BSB. Sepengetahuan saya aset Bina Darma milik empat orang, Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani, dan Zainuddin Ismail,” ungkap saksi.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat Novel Suwa, SH, MH mengatakan untuk mendukung keterangan saksi berdasarkan bukti-bukti, hingga saat ini nama sertifikat masih milik nama empat orang di antaranya Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani, dan Zainuddin Ismail.
“Bahkan boleh dicek langsung ke BPN Kota Palembang nama sertifikat masih milik ke empat nama orang tersebut,” tegas Novel.
Di tempat berbeda, kuasa hukum penggugat UBD, Fajri Yusuf Herman enggan menanggapi secara terbuka terkait kesaksian dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat ahli waris di PN Palembang, Selasa (9/5/2023)
Menurut dia, dirinya tidak menangapi secara terbuka apa yang disampaikan oleh saksi di dalam persidangan, karena itu untuk materi konsumsi internal dalam persidangan.
Ia juga mengatakan, keterangan saksi tadi hanyalah kisi-kisinya saja.
“Saksi itu adalah mantan karyawan dari Universitas Bina Darma, yang dulunya sempat berkerja di bidang keuangan hanya berkerja selama dua bulan,” tegas kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi di Gedung UBD.
“Keterlibatanya (saksi –red) hanya melakukan pembayaran seperti rekening listrik,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, majelis hakim sempat menanyakan keterangan saksi terkait laporan keuangan
“Tadi saksi ditanya hakim terkait pernah tidak melihat laporan keuangan yang terdiri dari aset apa saja, saksi hanya menjawab tidak tahu, jadi kurang lebih hanya kisi-kisi seperti itu saja,” tegasnya. (ron)