Sidang Sengketa Aset Universitas Bina Darma Masuk Tahap Saksi, Fakta Baru Terungkap

Writer: - Rabu, 29 April 2026
Saksi menjalani prosesi pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdata sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (29/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Noor Ikhwan Ria Adha. Dalam sidang tersebut, Yayasan Bina Darma Palembang menghadirkan dua saksi internal kampus, yakni Yetty Karatu dan Yunarsih, yang telah bekerja di bidang keuangan selama lebih dari dua dekade.

Read More

Kuasa hukum penggugat, Donal P Mamusung, menyebut saksi pertama, Yetty Karatu, pernah menjabat sebagai direktur keuangan universitas sejak 2021 dan dinilai mengetahui historis aset yayasan.

Dalam keterangannya, Yetty menjelaskan sejarah pendirian institusi pendidikan tersebut, mulai dari Sekolah Tinggi Ilmu Komputer hingga menjadi Universitas Bina Darma. Ia juga memaparkan proses pembelian aset yang kini menjadi objek sengketa.

Dalam persidangan, Yetty menyebut pembelian sebidang tanah seluas 622 meter persegi senilai Rp350 juta dilakukan menggunakan dana yayasan. Namun, dalam dokumen yang ditunjukkan di persidangan, kepemilikan tercatat atas nama pribadi.

Menanggapi hal itu, majelis hakim mempertanyakan perbedaan antara sumber dana dan nama kepemilikan dalam dokumen tersebut, yang kemudian diakui saksi hanya berdasarkan pembacaan dokumen.

Selain itu, Yetty juga menjelaskan adanya pinjaman dana oleh yayasan ke sejumlah perbankan untuk pembangunan gedung dan perluasan kampus.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangan saksi.

Ia menyoroti pernyataan terkait persetujuan pembelian aset yang disebut dilakukan oleh Ketua Yayasan. Menurutnya, pihak yang dimaksud sebenarnya menjabat sebagai rektor, bukan ketua yayasan.

Selain itu, Novel juga membantah pernyataan saksi yang menyebut Yayasan Bina Darma dan Yayasan Bina Darma Palembang sebagai badan hukum yang sama.

Menurutnya, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan Bina Darma telah dibubarkan karena tidak menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Yayasan, sementara Yayasan Bina Darma Palembang merupakan badan hukum baru yang dibentuk pada 2012.

“Seluruh keterangan saksi akan kami tuangkan dalam kesimpulan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Novel.

Ia juga menyinggung status hukum saksi Yetty Karatu yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Bareskrim Polri.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts