Pagaralam, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Kota Pagaralam bersama Polres Pagar Alam sukses melaksanakan eksekusi lelang rumah 2 lantai secara tertib dan kondusif di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kamis (24/7/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata No. 03/Pdt.G/2023/PN PGA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi berlangsung aman meskipun sempat diwarnai mediasi antara pihak pemohon Burhan dan termohon Jonsi Hartono yang masih menempati bangunan dan mengoperasikannya sebagai homestay. Juru sita dari Pengadilan Negeri Pagaralam memimpin jalannya eksekusi, disaksikan aparat kepolisian, petugas pengadilan, dan tokoh masyarakat.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kabag Ops Kompol Herry Widodo, SH, menyatakan pengamanan melibatkan 40 personel kepolisian dan didukung aparat Koramil untuk menjamin situasi tetap kondusif.
“Kami pastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum. Sebelumnya, kami juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta melakukan dua kali rapat dengan pihak-pihak terkait pada 14 dan 21 Juli untuk mengantisipasi potensi konflik,” ujar Kompol Herry.
Objek yang dieksekusi merupakan tanah dan bangunan seluas 198 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 807 atas nama Ria Angraini.
Berdasarkan putusan pengadilan, hak kepemilikan sah dimenangkan oleh pihak pemohon dan termohon diperintahkan untuk mengosongkan objek tersebut.
Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada 15.00 WIB tanpa insiden. Untuk menjaga ketertiban pasca-eksekusi, Polres Pagaralam juga akan melaksanakan patroli mobile di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur SH menambahkan langkah ini penting untuk mencegah potensi gangguan dari pihak-pihak yang mungkin tidak puas dengan hasil eksekusi.
“Kepolisian tetap hadir menjamin keamanan dan ketertiban Masyarakat,” tandasnya.
Dengan pengamanan dan koordinasi yang matang, eksekusi berjalan lancar tanpa benturan sosial, menjadi bukti komitmen aparat dalam menjunjung supremasi hukum dan stabilitas wilayah.
(**)











