PKL Masjid Agung Palembang Bakal Ditertibkan, Pemkot Siapkan Relokasi dan Aturan Baru

Writer: - Jumat, 31 Juli 2026
Rapat penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Agung Palembang dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Dr. Isnaini Madani. Pertemuan membahas rencana relokasi pedagang, penataan kawasan rumah ibadah, serta rekayasa lalu lintas untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan pelaksanaan Shalat Jumat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Masjid Agung Palembang, khususnya setiap pelaksanaan Shalat Jumat.

Penataan dilakukan menyusul permintaan Yayasan Masjid Agung Palembang setelah adanya perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai aktivitas jual beli di lingkungan rumah ibadah.

Read More

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Penataan PKL Masjid Agung yang digelar di Ruang Asisten II Sekretariat Daerah Kota Palembang, Jumat (31/7/2026).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Dr. Isnaini Madani, mengatakan Yayasan Masjid Agung meminta Pemkot memfasilitasi penataan sekaligus relokasi para pedagang ke luar area halaman masjid.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah sekaligus menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman bagi para jemaah.

“Masjid merupakan tempat ibadah, bukan tempat berdagang. Karena itu, Yayasan Masjid Agung meminta Pemkot Palembang memfasilitasi relokasi para pedagang ke area di luar kompleks masjid,” ujar Isnaini.

Sebagai solusi awal, Pemkot Palembang mengusulkan Jalan Cik Agus Kiemas sebagai lokasi relokasi para PKL. Namun, karena ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkot masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumsel sebelum kebijakan diterapkan.

Selain penataan pedagang, pemerintah juga mengkaji rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Masjid Agung dan Bundaran Air Mancur.

Dalam rencana yang disiapkan, ruas jalan di sekitar kawasan tersebut akan ditutup setiap Jumat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan dan ibadah Salat Jumat.

Meski demikian, skema pengalihan arus kendaraan masih akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang guna meminimalkan dampak kemacetan di pusat kota.

Isnaini menegaskan relokasi bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat berjualan atau mencari nafkah.

Sebaliknya, penataan dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah serta menciptakan kawasan Masjid Agung yang lebih tertib, bersih, dan estetis.

Ke depan, Pemkot Palembang bersama Yayasan Masjid Agung juga akan menerapkan standar baru bagi para pedagang.

PKL yang diperbolehkan berjualan nantinya diwajibkan menggunakan tenda payung seragam berukuran 1 x 1 meter sehingga kawasan sekitar masjid terlihat lebih rapi dan tertata.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Yayasan Masjid Agung akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang agar proses penataan berjalan tertib dan mendapat dukungan dari semua pihak.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts