Kuasa hukum mereka yang turut mendampingi FC dan LU juga enggan memberikan komentar dan bergegas ke mobil mereka usai mendampingi klien mereka masuk ke mobil tahanan.
Penahanan terhadap kedua tersangka ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya disidangkan di PN Klas 1 A Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Eka Sari, SH, MH saat dihubungi, Jumat (25/7/2025) membenarkan terkait perkara tersebut telah dinyatakan lengkap P21 tahap II.
“Setelah tahap II ini kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
(**)











