BREAKING NEWS: 2 Tersangka Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Writer: - Jumat, 25 Juli 2025
Tersangka FC (kiri) dengan tangan terborgol didampingi kuasa hukumnya saat masuk ke mobil tahanan. Tersangka LU dengan tangan terborgol memasuki mobil tahanan, Rabu (23/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

‎‎Kuasa hukum mereka yang turut mendampingi FC dan LU juga enggan memberikan komentar dan bergegas ke mobil mereka usai mendampingi klien mereka masuk ke mobil tahanan.

‎‎Penahanan terhadap kedua tersangka ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya disidangkan di PN Klas 1 A Palembang.

Read More

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka  Yulia Eka Sari, SH, MH saat dihubungi, Jumat (25/7/2025) membenarkan terkait perkara tersebut telah dinyatakan lengkap P21 tahap II.

“Setelah tahap II ini kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts