Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (8/1/2026). Namun, persidangan terpaksa kembali ditunda karena banyaknya alat bukti yang diajukan penggugat.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan Universitas Bina Darma Palembang tersebut beragendakan pemeriksaan bukti surat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Adha SH MH.
Majelis hakim memutuskan menskors sidang lantaran jumlah bukti yang disiapkan penggugat mencapai sekitar 450 dokumen.
“Sidang kita tunda hingga Kamis depan, 15 Januari,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Usai persidangan diskors, salah satu kuasa hukum tergugat menyoroti bukti-bukti yang diajukan penggugat. Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa sejumlah sertifikat tanah objek perkara masih tercatat atas nama para tergugat.
Beberapa sertifikat hak milik yang dilampirkan sebagai alat bukti di antaranya atas nama Jaenuri Ismail, Rifa Ariani, dan Suheriatmono.
Kuasa hukum salah satu tergugat, M Novel Suwa SH MH, menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya peralihan hak kepemilikan aset kepada Yayasan Universitas Bina Darma Palembang.
“Dalam fakta persidangan, bukti yang diajukan masih berupa SHM atas nama Suheriatmono, Rifa Ariani, dan Jaenuri Ismail. Belum ada balik nama atas nama penggugat, yaitu Yayasan Universitas Bina Darma,” kata Novel.
Ia menambahkan, hal tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Mabes Polri.
Novel juga mengungkapkan, beberapa sertifikat tanah tersebut telah disita oleh Mabes Polri dan diketahui menjadi agunan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Dari bukti-bukti yang disampaikan penggugat, tidak satu pun sertifikat mencantumkan nama penggugat. Seluruhnya masih atas nama pribadi empat orang pendiri Universitas Bina Darma,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung SH MH, membenarkan sidang dengan agenda pemeriksaan bukti diskors oleh majelis hakim.
Donald menjelaskan, penundaan sidang disebabkan kendala teknis dalam proses verifikasi bukti surat yang jumlahnya cukup besar.
“Ada lebih dari 500 bukti yang kami ajukan untuk diverifikasi. Tadi baru sekitar 125 bukti yang diperiksa. Jika digabung dengan pemeriksaan sebelumnya, kurang lebih separuh bukti sudah kami sampaikan kepada majelis hakim,” kata Donald.
(**)











