Terungkap di Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang, Yunita Sebut Jatah Dinas 45 Persen dari Proyek Rp1,18 Miliar

Writer: - Kamis, 13 Agustus 2026
Terdakwa Yunita menjalani sidang perkara dugaan korupsi proyek Disperkimtan Kota Palembang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (13/8/2026). Dalam persidangan, Yunita mengungkap dugaan pembagian fee proyek dengan jatah pihak dinas disebut mencapai 45 persen. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Terdakwa Yunita mengungkap dugaan pembagian fee dalam proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang.

Dalam persidangan, Yunita yang dalam kasus ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengungkapkan pihak dinas mendapat jatah 45 persen dari anggaran proyek setelah pencairan termin pertama.

Read More

Hal tersebut disampaikan Yunita saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Disperkimtan Kota Palembang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/8/2026).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH. Dalam perkara ini, Yunita berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Yunita, perkara tersebut juga menjerat mantan Kepala Disperkimtan Palembang Agus Rizal dan Dedy Triwahyudi sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Yunita mengatakan pembagian fee mulai dibicarakan setelah pencairan termin pertama proyek kepada CV Mapan selaku penyedia dengan nilai sekitar Rp1,18 miliar.

Menurut Yunita, saat itu terjadi pembahasan mengenai pembagian anggaran antara kebutuhan pekerjaan fisik dan bagian yang disebut sebagai jatah pihak dinas.

Yunita menyebut Hartono yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menanyakan besaran anggaran yang dapat digunakan untuk pembagian tersebut. Bahkan, Hartono disebut meminta bagian lebih besar.

“Dealnya 45 persen untuk jatah dinas, 55 persen untuk fisiknya. CV Mapan belanja bahan material,” ujar Yunita di hadapan majelis hakim.

Yunita menjelaskan, setelah dikurangi pajak, terdapat sekitar Rp1,04 miliar yang menjadi dasar pembagian. Dari nilai tersebut, bagian yang disebut sebagai jatah dinas mencapai sekitar Rp471 juta.

Uang tersebut, lanjut Yunita, diserahkan secara bertahap kepada sejumlah pihak.

Salah satunya, uang sebesar Rp100 juta disebut ditransfer ke rekening anak Roni. Setelah Lebaran, kembali diserahkan uang sekitar Rp301 juta di kawasan Bakso Rajawali.

Dari uang tersebut, Yunita mengaku sekitar Rp283 juta diserahkan kepada Hartono yang disebut sebagai bagian untuk Agus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Hartono selaku KPA.

“Dari Rp301 juta itu disisihkan Rp283 juta diserahkan ke Pak Hartono sebagai jatah PA Agus dan KPA Hartono. Sisanya Rp18,5 juta saya simpan,” ungkapnya.

Menurut Yunita, uang Rp18,5 juta tersebut belum digunakan karena masih terdapat kekurangan bagian untuk bendahara. Pada saat bersamaan, ia mengaku tengah menghadapi persoalan terkait jabatan hingga posisi KPA kemudian beralih kepada Deven.

Setelah Hartono tidak lagi menjabat sebagai KPA, Yunita mengaku dipanggil oleh Deven. Dalam pertemuan itu, dirinya diminta membuat laporan mengenai pembagian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Disperkimtan.

Laporan tersebut, kata Yunita, mencakup uang yang telah diserahkan maupun yang masih belum diberikan.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah pihak yang belum menerima bagian, di antaranya PPK, PPTK, pejabat kontrak dan bendahara. Dalam persidangan, Yunita juga menyebut adanya istilah “uang pengamanan”.

Selain mengungkap dugaan pembagian fee, Yunita juga mengakui adanya pengurangan volume bahan material dalam pelaksanaan proyek saat dirinya menjabat sebagai PPK.

Menurut Yunita, pengurangan volume tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Faizal. Ia juga mengakui terdapat berita acara (BA) pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam persidangan, Yunita turut mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik.

Pengembalian uang tersebut, kata dia, dilakukan setelah mendapat masukan dari rekannya yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

“Saya takut. Yang dituduhkan kepada saya Rp371 juta. Makanya saya kembalikan uang Rp50 juta,” kata Yunita.

Keterangan Yunita dalam persidangan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti serta keterangan saksi dan terdakwa lainnya.

Perkara dugaan korupsi proyek Disperkimtan Kota Palembang hingga kini masih dalam proses persidangan. Agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan tahapan pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Perlu dicatat, seluruh keterangan yang disampaikan Yunita dalam persidangan merupakan keterangan terdakwa dan masih harus diuji dengan alat bukti serta keterangan pihak lain dalam proses persidangan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts