Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Hartono Akui Terima Rp100 Juta, Yunita Klaim Serahkan Rp250 Juta

Writer: - Senin, 20 Juli 2026
Sidang dugaan korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Disperkimtan Kota Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/7/2026), menghadirkan tujuh saksi. Persidangan diwarnai perbedaan keterangan antara saksi Hartono dan terdakwa Yunita terkait dugaan aliran dana ratusan juta rupiah. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang berlangsung memanas di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/7/2026).

Sidang menghadirkan tujuh saksi, dengan perbedaan keterangan mencuat antara saksi Hartono dan terdakwa Yunita terkait aliran dana ratusan juta rupiah.

Read More

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan tujuh saksi dalam sidang perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Disperkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, Hartono yang merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termin pertama mengakui pernah menerima uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut, katanya, telah dikembalikan kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya hanya menerima Rp100 juta, tidak ada lagi selain itu,” ujar Hartono di hadapan majelis hakim.

Hartono juga mengaku tidak mengetahui isi catatan kecil yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Menurutnya, catatan tersebut dibuat oleh Yunita sebelum diserahkan kepadanya.

Ia menjelaskan, dana hasil pencairan proyek selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga. Sementara untuk pencairan termin kedua, dirinya mengaku tidak lagi mengetahui karena jabatan KPA telah digantikan oleh Devan.

“Selama saya menjabat sebagai PLT, yang banyak berperan dalam pekerjaan itu Ibu Yunita. Laporan lapangan juga dibuat oleh Ibu Yunita,” katanya.

Hartono juga mengungkapkan bahwa saat diperiksa penyidik, dirinya sempat diperlihatkan dokumen yang memuat rincian penggunaan dana, termasuk yang berkaitan dengan seseorang bernama Rawni.

Selain Hartono, jaksa juga menghadirkan saksi Ari, staf Disperkimtan. Ia mengaku pada 2025 mendapat perintah menyelesaikan tunggakan pekerjaan tahun 2024 di sekitar 12 titik pengecoran beton.

“Saya diperintahkan Pak Agus dan Asep menyelesaikan pekerjaan di sekitar 12 titik cor beton. Saya menerima uang antara Rp8 juta sampai Rp10 juta,” ungkap Ari.

Saat dikonfirmasi jaksa apakah uang tersebut berasal dari Devan melalui Asep, Ari membenarkannya.

Sementara itu, saksi Resta yang berstatus tenaga PHL mengaku tidak mengetahui proses pengadaan maupun rekapitulasi belanja bahan bangunan karena hanya bertugas mengurus pembayaran gaji pegawai.

Adapun saksi Suwandi, seorang tukang yang mengerjakan proyek tersebut, menyebut timnya yang terdiri dari enam orang mengerjakan empat titik pekerjaan. Keterangan itu berbeda dengan isi BAP yang menyebut dirinya hanya mengerjakan tiga titik.

Persidangan semakin menarik ketika terdakwa Yunita diberi kesempatan menanggapi keterangan Hartono.

Yunita membantah tudingan bahwa dirinya yang menentukan pembagian fee sebesar 45 persen. Menurutnya, saat memperkenalkan penyedia bernama Dori kepada Hartono, dirinya hanya meminta agar pencairan termin pertama dapat dilakukan.

“Yang menentukan pembagian 45 persen justru Pak Hartono, bukan saya. Dori mengetahui peristiwa itu,” tegas Yunita.

Ia juga menjelaskan bahwa catatan kecil yang dijadikan barang bukti merupakan catatan pribadi yang dibuat setelah dirinya dimutasi ke Disperkimtan sebagai pegangan kerja karena belum memahami mekanisme pembagian anggaran.

“Saya tidak pernah menyusun pembagian fee. Saya hanya mencatat angka-angka sesuai arahan Pak Hartono. Setelah itu kertasnya disimpan beliau, saya hanya sempat memfotonya,” ujarnya.

Yunita juga mengaku masih menyimpan riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan setelah pencairan dana tahap pertama pada 5 April 2024, Hartono meminta disiapkan uang Rp50 juta untuk Agus dan Rp50 juta untuk pihak lainnya.

Tak hanya itu, Yunita mengungkapkan bahwa pada 17 April 2024 dirinya mempertemukan Hartono dengan Dori dan Roni untuk membahas kelanjutan pekerjaan proyek.

Pernyataan yang paling menyita perhatian muncul ketika Yunita mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Hartono.

“Uang Rp250 juta itu sudah saya serahkan kepada Bapak Hartono,” katanya.

Namun, Hartono langsung membantah tuduhan tersebut.

“Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang Rp250 juta,” tegas Hartono.

Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa tersebut menjadi salah satu poin yang akan didalami majelis hakim dalam agenda persidangan berikutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts