Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi terhadap lima rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Muba yang digelar pada Rabu (12/8/2026).
Lima rancangan regulasi yang dibahas terdiri dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara tiga Raperbup membahas pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum. Regulasi tersebut mencakup bidang alat berat dan perbekalan, pelayanan jaringan jalan dan jembatan, sumber daya air, sistem penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan, serta pengelolaan air limbah domestik.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muba Marko Susanto, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Feri Affandi, Kepala Bagian Organisasi Nurzahrawati, Kepala Bagian Hukum Yunita, serta Auditor Madya Inspektorat Kartono.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mengatakan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan regulasi agar produk hukum daerah benar-benar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Maju.
Ia menegaskan, Kemenkum Sumsel terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam proses harmonisasi tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan kelima rancangan regulasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan kelima rancangan dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, tim perancang masih menemukan sejumlah aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui harmonisasi tersebut, Kemenkum Sumsel berkomitmen terus memberikan fasilitasi dan penguatan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum.
Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan hukum, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.
(**)











