Palembang, Sumselupdate.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Selatan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan terkait rencana perlindungan kekayaan intelektual (KI) untuk aplikasi dan buku panduan Indonesia Coffee Integrated Trading System (ICITS).
Konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kadin Sumsel membahas rencana permohonan pendaftaran paten aplikasi End-to-End Ekosistem Indonesia Coffee Integrated Trading System (ICITS), sekaligus pencatatan hak cipta buku panduan berjudul Arsitektur Sistem Tata Niaga Kopi Nasional “Indonesia Coffee Integrated Trading System (ICITS)”.
Pendampingan diberikan sebagai bagian dari layanan konsultasi Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memberikan pemahaman mengenai pelindungan kekayaan intelektual, khususnya paten dan hak cipta.
Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Plh. Kepala Bidang Pelayanan KI, M. Ferdi Pebriadi, didampingi Yulkhaidir dan Dio Gestianda selaku Analis KI Muda, Syafiq Aditya Pratama dan Yogi Prasetyo selaku Analis KI Pertama, serta Syafira Aquaristha selaku Helpdesk KI, menerima koordinasi dari Kadin Sumsel yang diwakili Yusran dan Resdianto.
Dalam pembahasan tersebut, tim pelayanan KI menjelaskan sejumlah persyaratan serta tahapan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh pelindungan atas karya dan inovasi yang diajukan.
Untuk rencana pendaftaran paten aplikasi ICITS, Kadin Sumsel diarahkan terlebih dahulu menyusun deskripsi invensi dan menyelesaikan dokumen aplikasi sebelum mengajukan permohonan pendaftaran paten.
Sementara untuk pencatatan hak cipta buku panduan, Kadin Sumsel diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya formulir pendaftaran, surat pernyataan cipta, serta surat pengalihan pencatatan cipta.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Kadin Sumsel memahami prosedur pengajuan pelindungan kekayaan intelektual sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, upaya tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan layanan KI untuk memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi dan karya intelektual yang dikembangkan dalam mendukung sistem tata niaga kopi nasional.
Kanwil Kemenkum Sumsel menyatakan terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan kekayaan intelektual bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Sumatera Selatan.
Layanan tersebut mencakup informasi mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual, sehingga pemohon dapat mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan.
(**)











