Perkuat Perlindungan Sosial, Kemenkum Sumsel Harmonisasi 3 Raperbup Muaraenim

Writer: - Kamis, 17 September 2026
Kemenkum Sumsel bersama jajaran Pemkab Muara Enim membahas harmonisasi tiga Raperbup terkait pembangunan kependudukan, bantuan sosial PKH, dan santunan kematian, Kamis (17/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan terus mengawal penyusunan regulasi daerah untuk memperkuat perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sumsel menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muaraenim, Kamis (17/9/2026).

Read More

Rapat harmonisasi tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah.

Pemkab Muaraenim turut melibatkan jajaran lintas sektor dalam pembahasan tersebut. Rombongan dipimpin Sekretaris Daerah Muaraenim Yulius, didampingi Sekretaris DPRD Edi Susanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Andy Wijaya, Inspektur Daerah Fera Sari, Kepala Bappeda Emran Tabrani, para kepala dinas teknis, Camat Muara Enim, Kabag Hukum Ratna Puri Prapawati, serta perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan Yuniarti.

Tiga Raperbup yang diharmonisasikan berkaitan langsung dengan program pembangunan kependudukan dan perlindungan sosial masyarakat.

Ketiganya yakni Raperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029, tata cara pemberian bantuan sosial tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Muaraenim Bangkit Rakyat Sejahtera, serta petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Santunan Kematian.

Sekda Muaraenim Yulius menjelaskan, ketiga regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyaluran bantuan sosial dan santunan kematian bagi masyarakat secara transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan kendala administrasi dalam pelaksanaannya di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan bantuan sosial dan perlindungan masyarakat.

Menurutnya, regulasi mengenai bantuan sosial maupun santunan kematian harus memiliki konstruksi norma yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

“Regulasi yang menyangkut bantalan sosial warga, mulai dari bansos PKH hingga santunan kematian, harus memiliki konstruksi norma yang sangat rapi dan berkepastian hukum,” tegas Maju.

Ia mengatakan, melalui proses harmonisasi, Kemenkum Sumsel memastikan materi dalam setiap pasal tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan tetap memiliki keselarasan dalam sistem peraturan perundang-undangan.

“Melalui harmonisasi di bawah arahan Ibu Nur’Ainun, kami memastikan setiap pasal sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga jajaran birokrasi di Muara Enim dapat mengeksekusi program bantuan ini dengan aman dan masyarakat yang membutuhkan segera merasakan manfaatnya secara optimal,” ujarnya.

Harmonisasi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan kependudukan dan perlindungan sosial masyarakat Kabupaten Muaraenim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts