Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Sepasang kekasih Leo Afriko (32) dan Anisa Putri (20) ditangkap di kosan Jalan Suka Senang, Kecamatan Sukarami, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2020) malam.
Keduanya adalah buronan yang sudah dua tahun melarikan diri, usai melakukan tindakan perampokan disertai dengan kekerasan terhadap korban bernama Dal Diri (39) pada November 2018 lalu.
Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Dharma, SIK mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang telah menjadi korban tindakan dengan kekerasan (Curas) oleh sepasang kekasih tersebut.
“Kedua tersangka sudah merencanakan aksi permufakatan jahat untuk melakukan aksi curas terhadap korbannya. Mpdusnya Leo sengaja mengumpankan pacarnya, untuk mengajak koban berkencan. Saat pacar tersangka sedang berkencan di dalam kamar di salah satu bedeng di kawasan Punti Kayu. Tersangka Leo pura- pura menggerebek. lalu mengambil handphone (HP), dompet, dan sepeda motor korban,” ujar AKP Satria Dwi Dharma saat ditemui di Polsek Sukarami, Sabtu (15/8/2020).
Dikatakannya, peristiwa tersebut bermula saat tersangka Anisa Putri berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos). Setelah berkenalan, Putri mengajak korbannya untuk berkencan. Korban mengikuti permintaan Putri.
Sejurus kemudian, Putri mengajak korban untuk berkencan di kosannya di Jalan Suka Senang, Kecamatan Sukarami Palembang.
Putri yang sudah merencanakan aksi culasnya tersebut, lalu menghubungi Leo untuk pura–pura melakukan penggerebekan saat keduanya berkencan.
“Pelaku ditelpon Putri, katanya ada mangsa yang akan membokingnya kita tangkap basah saja, pura pura kalau saya suaminya Putri. Jam tujuh pelaku melakukan penggerebekan. Saat digerebek mereka memang sedang berpelukan di dalam kosan putri di depan Punti Kayu,” katanya.
Saat Leo mengedor pintu kost tidak dibuka, lalu pelaku medobrak. Korban sempat dipukul wajahnya oleh pelaku.
Dengan kondisi tak berdaya korban tidak bisa melawan, pelaku langsung mengambil HP, dompet yang berisi uang Rp120 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
“HP dijual dengan teman pelaku senilai Rp700 ribu. Dari keterangan pelaku motor dijual ke simpang Kades Rp2 juta, tapi hanya dapat Rp300 ribu, sisanya diberikan ke Putri untuk bayar kontrakan. Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Kapolsek. (**)