Palembang, Sumselupdate.com – Pelarian Heriyanto, terpidana kasus penggelapan BPKB mobil Toyota Alphard, akhirnya terhenti setelah hampir 11 tahun bersembunyi.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyergapan saat terpidana berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Kamis (14/8/2025).
Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Toto Bambang Sapto Dwijo SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terpidana ditangkap saat berada di Alfamart di Jalan Bambang Utoyo, Palembang,” ujarnya.
Heriyanto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sejak 2014.
Ia terbukti menggelapkan satu BPKB mobil Toyota Alphard milik H Lukman Hakim. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (kasasi) tanggal 20 April 2014, Heriyanto dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat penangkapan, Heriyanto sempat melawan. Namun, tim Tabur yang bergerak cepat berhasil mengamankannya tanpa insiden berarti.
“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sumsel, lalu diserahkan ke Kejari Palembang untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Toto.
Ia menegaskan, Kejati Sumsel tidak akan berhenti memburu buronan lain.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Kami imbau mereka untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap,” tegasnya.
(**)











