Palembang, Sumselupdate.com – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap DPO terpidana Leksi Yandi, dalam perkara pengadaan alat pencegahan Covid-19 untuk 34 Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp734.778.813.
Terpidana Leksi sempat DPO kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan, dan berhasil ditangkap tim tabur saat berada di SPBU Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar.
Kasi Penkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, terpidana Leksi dalam putusan majelis hakimĀ terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813, apabila tidak membayar uang pengganti akan diganti pidana selama 2 tahun penjara,” tegas Vanny, dalam rilis yang diterima Sumselupdate.com, Rabu (5/2/2025).
Vanny juga menyampaikan, selanjutnya terpidana Leksi Yandi langsung dilakukan proses hukum selanjutnya.