Bacok Tetangga Hingga Tewas, Warga Pulau Rimau Banyuasin Ini Dicokok di Dalam Hutan

Penulis: - Kamis, 6 Februari 2025
Tersangka DH saat diamankan di Mapolsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Rabu (5/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/Arie Idwan Sujana.

Banyuasin, Sumselupdate.com – Masyarakat RT 02 Dusun II Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, mendadak heboh, menyusul dua orang warganya cekcok mulut hingga berujung tewasnya satu dari keduanya.

Pelaku pembunuhan itu berinisial DH (45), warga RT 02 Dusun II Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Dia tega membacok tetangganya Zaini (60), warga Desa Rukun Makmur, hingga menemui ajal.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tragis ini terjadi di ruas jalan RT 08, Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimah, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Pulau Rimau, Iptu Yusri Meriansyah, SH mengungkapkan peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban.

“Korban berkata kasar kepada pelaku, yang kemudian membuat pelaku tersinggung. Pelaku lalu mengambil sebilah parang dari keranjang motornya dan menyerang korban,” ujarnya.

Baca Juga: Buron Sehari, Pelaku Pembunuhan di OKU Ditangkap Tim Resmob di Muaraenim

Pelaku sempat membacok ke arah kaki korban, akan tetapi tidak kena. Melihat seterunya berhasil mengelak, bak kesetanan, pelaku kemudian mengayunkan parang berkali-kali ke kepala hingga korban terkapar bermandikan darah.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke dalam hutan. Mendapat laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Baca Juga: Kapolres Lahat Sebut Tersangka Narkoba yang Tikam Anggotanya Diancam Pasal Tindak Pidana Pembunuhan

Dalam waktu kurang dari 5 jam, tim yang dipimpin Kapolsek Pulau Rimau, Iptu Yusri Meriansyah, SH berhasil menangkap pelaku di kebun sawit Desa Wana Mukti sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari warga. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang, satu buah topi, dan satu stel pakaian korban,” tambah Kapolsek.

Saat ini, DH telah diamankan di Polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait