Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang akan membongkar ruko milik pengusaha Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026) pukul 09.00 WIB. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembongkaran serta pembentukan tim pelaksana.
“Kaitan dengan pembongkaran, saya sudah tanda tangani SK pembongkaran dan SK tim,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum tindakan tegas diambil, Pemkot Palembang telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam juga disebut telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Apabila tidak ada inisiatif pembongkaran sendiri, maka dilakukan eksekusi. Untuk waktu pelaksanaan ditentukan oleh tim,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Palembang Herison mengatakan proses pembongkaran telah melalui tahapan prosedur, mulai dari pemberian teguran hingga peringatan terakhir.
“Sebelum keputusan pembongkaran, Pemkot sudah memberikan surat peringatan. Karena tidak ada itikad baik, maka dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Pembongkaran ruko tersebut akan melibatkan sekitar 40 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, serta instansi terkait seperti PUPR dan DPMPTSP.
Bangunan ruko yang berada di kawasan strategis tersebut dinilai menyalahi aturan, baik dari sisi perizinan maupun pemanfaatan ruang. Selain itu, keberadaannya juga dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu ketertiban dan estetika kota.
(**)











