Palembang, Sumselupdate.com – Pengusaha di Palembang, Afat, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar setelah enam unit ruko miliknya dibongkar oleh Pemerintah Kota Palembang di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, melalui penasihat hukumnya Deni Tegar, Afat membantah bahwa bangunan tersebut berdiri di atas jalur pipa gas.
Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang disebut sebagai langkah terakhir setelah sebelumnya pihak terkait melayangkan tiga kali peringatan serta melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Deni Tegar mengakui bahwa enam unit ruko milik kliennya memang belum mengantongi izin lengkap. Namun, proses pengurusan perizinan disebut sudah berjalan.
“Perizinan sebenarnya sudah diurus, nanti setelah lengkap kami akan bangun kembali,” ujar Deni.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ko Afat Akui Ruko Langgar Perda, Dukung Pembongkaran oleh Pemkot Palembang
Ia juga membantah tudingan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas jalur pipa gas. Menurutnya, posisi jalur pipa berada beberapa meter di belakang lokasi konstruksi.
“Jalur pipa gas itu ada beberapa meter di belakang konstruksi. Kalau diperiksa nanti akan jelas. Selain itu, sebelumnya di lokasi tersebut sudah ada bangunan lama,” jelasnya.
Deni menambahkan, selain persoalan perizinan, bangunan tersebut juga diketahui melanggar batas garis sempadan bangunan.
Meski demikian, pihaknya menyatakan menerima tindakan yang dilakukan Pemkot Palembang. Afat, kata dia, memilih bersikap legowo atas pembongkaran bangunan yang baru berdiri sekitar 30 persen tersebut.
“Sebagai warga Palembang yang baik, kami menerima kebijakan ini. Jika melihat kondisi konstruksi saat ini, kerugian ditaksir sekitar Rp1,4 miliar,” tutupnya.











