Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran bangunan ruko milik Afat seorang pengusaha tajir di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (1/4/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan belum mengantongi izin resmi.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator dengan pengawalan petugas Satpol PP. Bangunan enam pintu yang masih dalam tahap pembangunan itu dibongkar tanpa adanya penolakan dari para pekerja di lokasi.
Sejumlah pekerja menyebut kehadiran mereka di lokasi bukan untuk melanjutkan pembangunan, melainkan membantu proses pembongkaran sebagian bangunan yang sebelumnya telah dibuka secara mandiri oleh pihak pemilik.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah.
Menurut dia, bangunan ruko itu melanggar garis sepadan bangunan dan berdiri di kawasan yang di bawahnya terdapat jaringan pipa gas, sehingga dinilai berpotensi membahayakan.
“Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan tahapan peringatan sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan pertama oleh Dinas PUPR, peringatan kedua dari Satpol PP, hingga peringatan ketiga dari Wali Kota Palembang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, waktu hampir satu bulan telah diberikan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dari pihak pemilik, kuasa hukum pengusaha yang dikenal dengan nama Afat, Deni Tegar, menyatakan pihaknya menerima langkah yang diambil pemerintah dan tidak akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Rabu Pagi, Satpol PP Palembang Bongkar Ruko Ilegal Afat di Demang Lebar Daun
Menurut dia, sebagian bangunan di bagian atas sebenarnya sudah mulai dibongkar sebelum alat berat diturunkan.
“Kerugian tentu ada, karena bangunan enam ruko ini sudah mencapai dua lantai. Namun kami menerima keputusan ini sebagai warga negara yang taat hukum,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa izin bangunan belum terbit karena terdapat pelanggaran garis sepadan. Sementara terkait pipa gas, menurutnya hanya sebagian area yang masuk dalam zona pelanggaran karena jarak bangunan dengan jalur pipa sekitar sembilan meter.
Deni menambahkan, pemilik bangunan tidak mengetahui secara rinci proses perizinan karena seluruh pengurusan diserahkan kepada karyawan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan pembangunan di Kota Palembang, terutama di kawasan strategis yang memiliki infrastruktur vital di bawah permukaan tanah.
(**)











